Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Sholat Ghaib dan Doa Bersama, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah dan Ojol Riau Bersatu Government
  • Prakiraan Cuaca di Riau, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir, Hotspot Terdeteksi Nihil Riau
  • Percayakan Transformasi Digital kepada Telkom, BPR Buana Arta Mulia Gunakan Layanan Indibiz Ordinary News
  • Pemkab Siak Evaluasi Beasiswa PKH, Bupati: Setiap Sen Uang Rakyat Harus Dijaga Ordinary News
  • Kritik Program MBG di DPR, dr. Tan Shot Yen Sarankan Kembali ke Pangan Lokal Health
  • PDIP Desak Hasto Kristiyanto Dibebaskan karena Dinilai Tak Punya Niat Jahat Government
  • PHR Raih Indonesia Best Business Transformation Award 2024 Business Today
  • Bahron Warga Riau Pernah Kehilangan Hingga Rp450 Juta, Penipu Mengaku Petugas Pajak Ordinary News

Emban Target Rp24,85 Triliun, Kanwil DJP Riau Siap Kumpulkan Penerimaan Negara

Posted on 29 Februari 20247 April 2024 By admin Tak ada komentar pada Emban Target Rp24,85 Triliun, Kanwil DJP Riau Siap Kumpulkan Penerimaan Negara

Pekanbaru – Mengawali 2024, Kantor Wilayah DJP Riau memperoleh tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp24,85 triliun sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024 tahun 2024. Selama Januari 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1,63 triliun dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sampai dengan 26 Februari 2024, telah terkumpul 112.585 SPT yang terdiri dari 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.     Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

2.     Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

3.     Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Penulis : Muhammad Rizal

Economy, On Board

Navigasi pos

Previous Post: UK to change extradition deal with the Government of US
Next Post: Kumpulkan 3.01 T, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Target

Related Posts

  • BPS: Ekonomi Indonesia Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen Economy
  • Ekonomi Diprediksi Tumbuh, tapi Anak Muda Indonesia Tetap Sulit Dapat Kerja Economy
  • Pemkot Pekanbaru Siap Bangun Kawasan Terpadu di Eks MPP, Jadi Ikon Baru Kota Economy
  • Nilai Aset Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Apa Keuntungannya bagi Rakyat? Economy
  • Gubernur Riau Sampaikan Usulan Skema Bagi Hasil Baru dan Kawasan Ekonomi Khusus dalam Siaran Langsung TV One Economy
  • Pergerakan Harga Emas Pegadaian 16 Juli 2025: Galeri24 Turun, UBS Naik Business Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
Februari 2024
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829  
« Agu   Mar »
Follow us on:
  • AM Witel Riau Gali Potensi Layanan Internet Dedicated & Transaksi SIPLah di SMP IT Al Birru Pekanbaru Ordinary News
  • Bupati Siak Minta Gajinya Dibayar Paling Terakhir Ordinary News
  • Dukung Pengendalian Inflasi Pangan, BI Riau dan Pemda Panen Raya Padi di Rokan Hilir Ordinary News
  • BKKBN Riau Perkuat Sinergi dengan IPKB, Fokus Sosialisasi Program Prioritas Kementerian Ordinary News
  • Soal Izin THM di Pekanbaru, Komisi I DPRD Minta Pemko Tak Tebang Pilih Menertibkannya Ordinary News
  • Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS Ordinary News
  • Jadwal Sidang Isbat Iduladha 2025, Kapan 1 Zulhijah 1446 Hijriah? Lifestyle
  • Banggar DPR Pastikan Proyek IKN Tidak Akan Mangkrak Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme