Pekanbaru, Bawaslu Riau-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau gelar kegiatan Penguatan Norma dan Etika Penyelenggara Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (20/07/2024)
Dasar kegiatan ini merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (PerDKPP) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.Kegiatan di buka oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, turut hadir Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Indra Khalid Nasution, selain itu hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson dan Plt. Kabag Administrasi Bawaslu Riau Asmed Effendi.
Dalam sambutannya, Alnofrizal mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bahwasanya kode etik menjadi satu kesatuan landasan norma moral dan filosofis hal ini menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilu. “Pengawas Pemilu juga diharapkan mampu menjaga dan memelihara netralitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis,” ucap Alnofrizal.
Pada kegiatan ini, Anggota DKPP Dr. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi hadir sebagai narasumber, menyampaikan tentang Kode etik Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dalam Perspektif Teoritis dan Praktis.Dalam materinya, Dr. Dewa Kade Wiarsa menyampaikan bahwa prinsip umum Pemilu Demokratis ada 5 (lima). Pertama, Asas-asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, hak-hak politik warga dalam pemilu. Ketiga, Pemilu berintegritas. Keempat, Keadilan Pemilu. Dan Kelima, Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu. Sebelum Meninggalkan ruangan acara, Dewa Kade Wiarsa mengapresiasi kegiatan yang di taja oleh Bawaslu Riau dan mengharapkan adanya kegiatan ini memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik pada masa tahapan Pemilihan. Selain Anggota DKPP RI, turut hadir Prof. Akbarizan sebagai narasumber.
Sumber : Bawaslu Riau