PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap fidusia, Kemenkumham Riau berikan informasi melalui Talkshow di Smart FM Rabu (10/7).
Sebagai narasumber hadir Dr. Rudi Pardede, SH, MH., Kasubankum Polresta Pekanbaru dan Kristina Rafaela Simamora Analisis Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham riau yang membahas secara signifikan mengenai fidusia, sebuah perjanjian hukum yang penting dalam transaksi keuangan dan pengelolaan aset.
“Dalam fidusia, keberpihakan sebetulnya kedua belah pihak, tapi Kepentingan masyarakat ini yang harus lebih diperhatikan lagi sebetulnya, karena perjanjian baku ini kebanyakan yang dirugikan justru Masyarakat, artinya debitur lah yang harus aktif dalam perjanjian fidusia” kata Kristina.
Ia juga menyampaikan bahwa yang bisa menggunakan fidusia ini yaitu individu, korporasi, dan sebuah perusahaan sepertinya alat berat. “Perjanjian fidusia sebenarnya bisa dibatalkan atau batal ketika memang sudah memenuhi syarat-syaratnya, memang benar fidusia inikan konsepnya keperdataan, roh konsep keperdataan ini pasal 1320 BW, ada empat syaratnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum tergantung aspek formil atau aspek materilnya”, jelasnya.
Kita, lanjutnya, juga bisa mengetahui fidusia ini asli atau tidak bisa langsung datang ke kanwil, bisa cek dimana nomor perjanjiannya dengan bayar bnbp Rp.50,000 bisa kelihatan identitas, nomor rangka, nomor mesin, BPKB dan lain sebagainya.
Ditambahkan Rudi, mengenai hapusnya hutang atau pelepasan hak bisa terjadi, dengan syarat ada surat keterangan hutang tersebut sudah lunas.
“Hal inilah pentingnya memahami isi perjanjian, untuk tau kapan bisa diproses, jika prosesnya diluar kedua belah pihak, berartikan regulasi berjalan, silahkan melapor kepada hukum tadi, misalnya ke reditur atau pengadilan penetapan,”tutupnya.