PEKANBARU – Kanwil DJP Riau gelar Bincang Pajak dengan tema “Yuk Kenalan Sama Cortex”. Tampil sebagai narasumber Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana dari Kanwil DJP Riau.
“Coretax adalah suatu perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan tentunya pengawasan wajib pajak. Di dalam Coretax sistem memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses bisnis di mana saja,” papar Agus.
Ia juga menjelaskan Urgensi di bangun nya Coretax ini untuk Mempermudah dalam mendaftar dan penghitungan pajak yang akan di bayar, kurang di bayar atau terhutang.Dengan adanya core tax tersebut agar bisa di nikmati oleh wajib pajak, sehingga memudahkan pelaporan dan tentu nya sejalan dengan kemajuan teknologi pada saat ini.
Ika Desi Andriana mengatakan bahwasanya awal mula nya Coretax di bangun pada Jan-Mar 2021. Dari situ lah Coretax mulai merancang umum proses bisnis, sistem informasi dan membangun infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras.
“Selanjutnya ada proses merumuskan Secara mendalam rancangan proses bisnis, sistem informasi,serta infrastruktur pendukung yang di bangun pada April-Sept 2021,Untuk menyesuaikan aturan pajak yang ada pada Juni 2021-April 2023.dan tentunya Coretax ini akan mempersiapkan semuanya secara matang”.
Penggunaan Coretax ini Dapat memudahkan dan memberikan pelayanan lebih berkualitas bagi wajib pajak.
Sumber : Smart FM Pekanbaru/Pt.