Dua Ranperda yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD Pekanbaru kini telah dijadwalkan untuk disahkan.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengesahan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Pekanbaru, dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pansus DPRD Pekanbaru telah menyelesaikan pembahasan dan studi banding terkait kedua Ranperda tersebut kemarin. Selanjutnya, Pansus akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menyebutkan, untuk pengesahan dua Ranperda tersebut sesuai jadwal Banmus, dilaksanakan pada 30 Agustus 2024 mendatang.
“Ya, kita sahkan. Karena ini sudah dijadwalkan. Nanti akan bersamaan dengan Paripurna R-APBD 2025,” kata Ginda Burnama kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekadar gambaran, Ranperda KTR berisikan memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok. Hal ini juga sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab, masyarakat yang tidak merokok butuh hidup sehat jauh dari asap rokok. Terutama anak-anak, ibu-ibu yang bukan dari kalangan perokok.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Di satu sisi, bahwa pengajuan Ranperda KTR ini, dinilai penting. Sebab, selama ini Kota Pekanbaru terus gagal meraih predikat Kota Sehat.
Nantinya, melalui Perda KTR akan mengatur tentang kawasan bebas rokok, iklan rokok dan sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Kota Pekanbaru.
“Setelah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, ada sejumlah area untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain,” paparnya.
Disampaikan, bahwa sejumlah tempat akan diterapkan KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat umum.
Di dalam Ranperda KTR ini juga nantinya akan diatur juga tata penjualan rokok sehingga mendorong masyarakat untuk tidak mudah membeli rokok dan menghisap rokok.
“Jadi, dalam Perda ini juga akan diatur sanksi berupa administratif hingga denda bagi pelanggarnya,” terangnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa KTR tersebut sangat dibutuhkan di wilayah Kota Pekanbaru, dalam membatasi atau mencegah masyarakat perokok di sembarangan tempat. Ini juga kebutuhan bagi masyarakat karena masyarakat butuh hidup sehat. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan juga para perokok pasif.
“Regulasi ini juga untuk mengatur kesadaran masyarakat, agar tidak lagi sembarangan merokok meski ada kawasan bebas rokok. Makanya, kalau sudah ada Perda ya, penegak Perda bisa bertindak bagi siapa yang melanggar aturan,” sebutnya berharap.
“Unruk Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru, berkenaan dengan aturan tentang keuangan anggota dewan untuk periode-periode mendatang,” sebutnya. (rvn)
Sumber : tribunpekanbaru.com