Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengalokasikan dana sebesar Rp 72 miliar per tahun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dana ini diperuntukkan bagi PPPK di Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong, pada Selasa (30/7/2024), menyatakan bahwa anggaran khusus telah dialokasikan oleh pemerintah Kabupaten Rohil untuk tenaga PPPK yang telah direkrut.
Anggaran tersebut salah satunya sebesar Rp 72 miliaran.
Anggaran sebesar itu kita tujukan sebagai tunjangan bagi tenaga PPPK,” ungkapnya.
Anggaran ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Rohil tahun 2024.
Menurutnya setiap tenaga PPPK akan menerima tunjangan sebesar Rp 1 juta.
Ia pun meminta para tenaga PPPK dapat memberikan kinerja terbaik dalam jalannya roda pemerintahan.
Dirinya berharap para tenaga PPPK bisa mendorong pelayanan administrasi terbaik ke masyarakat.
Menurutnya saat ini Pemerintah Kabupaten Rohil tengah berupaya mendorong konversi tenaga honorer yang ada menjadi PPPK.
Untuk hal itu, dikatakannya dalam seleksi PPPK yang akan segera dibuka akan lebih memprioritaskan honorer yang telah bekerka lebih lama.
Sumber: TribunPekanbaru.com