Kemenkumham Riau Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan pendampingan penghapusan jaminan fidusia dalam Sosialisasi Administrasi Hukum Umum kepada penerima fidusia Kuasa atau wakilnya.
Acara ini dilaksanakan Kamis (8/8) di hotel Royal asnof Pekanbaru. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menyebutkan bahwa Penghapusan jaminan fidusia yang telah lunas merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penerima fidusia. “Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, baik debitur maupun kreditur. Jika tidak dilakukan, maka objek jaminan fidusia tersebut akan tetap tercatat sebagai agunan, padahal secara substansi sudah tidak lagi menjadi jaminan utang,”ungkapnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan kekhawatirannya terkait masih banyaknya sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapus meskipun jangka waktu perjanjian pokoknya telah berakhir. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi debitur atau penerima fidusia.
“Keberadaan sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapus, meskipun utangnya telah lunas, dapat menghambat debitur untuk menjaminkan kembali objek yang sama. Hal ini tentu merugikan debitur dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kepala Kantor Wilayah.
Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa Penghapusan jaminan fidusia yang telah lunas merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penerima fidusia. “Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, baik debitur maupun kreditur. Jika tidak dilakukan, maka objek jaminan fidusia tersebut akan tetap tercatat sebagai agunan, padahal secara substansi sudah tidak lagi menjadi jaminan utang,” pungkasnya.
Peserta yang hadir dalam acara ini merupakan Notaris, Kantor Leasing dan Perbankan di Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur penghapusan jaminan fidusia melalui aplikasi AHU Online. Tim ahli dari Direktorat Jenderal AHU turut hadir untuk memberikan pendampingan langsung kepada peserta. Pembicara yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Rosyidi Hamzah selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Tito Utoyo selaku Notaris & PPAT Kota Pekanbaru, dan Taufiq selaku Kasubag Pengawasan Perlindungan dan Edukasi Konsumen pada Kantor OJK Riau.
Kemenkumham Riau mengajak seluruh pihak terkait, baik lembaga keuangan, notaris, maupun masyarakat umum, untuk ikut berperan aktif dalam memastikan penghapusan jaminan fidusia dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Dengan kerja sama yang baik, dan diharapkan permasalahan terkait jaminan fidusia yang belum dihapus dapat segera teratasi.