Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur Riau 2024. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas tentang DPS ini supaya hak pilih mereka bisa terlindungi.
Menurut Nanang Wartono, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, KPU diingatkan untuk melakukan sosialisasi DPS secara maksimal.
Nanang menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya cukup dengan menempelkan DPS di tempat umum; KPU juga perlu bersikap kreatif dan bahkan turun langsung ke masyarakat untuk memastikan semua warga yang memiliki hak pilih sudah terdaftar.
“Kita mengimbau KPU supaya memaksimalkan sosialisasi DPS ke masyarakat. Supaya masyarakat luas bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut,”ujar Nanang.
Misalnya, lanjut Nanang, masyarakat bisa menanggapi jikalau dalam DPS yang ditetapkan KPU itu masih ada warganya yang belum terdaftar sebagai pemilih atau ada warganya yang sudah meninggal.
Dikatakan Nanang, apabila dilihat dari jadwal KPU, masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS hanya 10 hari saja, yakni dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024.
Menurut Nanang, masa waktu tersebut terbilang singkat untuk sosialisasi sekaligus menerima masukan dan tanggapan DPS.
Untuk itu, Nanang mengharapkan KPU bisa kreatif dalam mensosialisasikan DPS ini sehingga hak pilih masyarakat bisa terlindungi dengan baik, bukan sekedar sosialisasi prosedural atau hanya untuk menunaikan keharusan mengumumkan DPS saja.
“Saya rasa tidak cukup hanya menempelkan DPS itu di kantor desa atau lurah saja. Perlu proaktif dan kreatif supaya masyarakat tau dan mau memberikan tanggapan dan masukannya demi pemenuhan dan perlindungan hak pilih masyarakat,”tegas Nanang. (rvn)
Sumber : tribunpekanbaru.com