Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • KPU Provinsi Riau Audiensi ke DPRD Riau Bahas Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Ordinary News
  • Upacara HUT RI ke 80, Bupati Rohul Ajak Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Riau
  • KalaMusika Konser Kata Kata 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid Bawakan Puisi “Hilang Rimba Hilang Bahasa” EVENT
  • Kades di Kampar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelanggaran Moral Ordinary News
  • Hingga Agustus, Pajak Riau Sumbang Rp8,79 Triliun untuk Negara Ordinary News
  • November 2025, Indonesia Siap Terima Investasi Hilirisasi Rp 1.600 Triliun Business Today
  • Pemerintah Punya Deposito di Bank Rp 285,6 Triliun, Purbaya: Kami Investigasi Itu Uang Apa Economy
  • Bank Dunia Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8 Persen, Ini Respons Menkeu Purbaya Economy

Pemerintah Terbitkan PMK Untuk Kemudahan dalam Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Bea Meterai

Posted on 7 November 2024 By admin Tak ada komentar pada Pemerintah Terbitkan PMK Untuk Kemudahan dalam Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Bea Meterai

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
“Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (6/11).

PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu:

Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Kedua, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. Ketiga, PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
“Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ujarnya.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
Mekanisme pendistribusian meterai elektronik Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Penetapan Pemungut Bea Meterai Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
Dwi mengatakan dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024 diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana.

“Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

INFO PAJAK

Navigasi pos

Previous Post: Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif Di Berbagai Kondisi
Next Post: Account Manager Wilayah Telkom Riau Kunjungi Pelanggan Bersama Tim Telkom Akses Batam

Related Posts

  • DJP Riau Ajak Masyarakat Siapkan SPT Tahunan dan Kenali Sistem Perpajakan Terbaru INFO PAJAK
  • Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Mulai 1 Maret 2025 INFO PAJAK
  • Peringatan Hari Pajak di Kanwil DJP Riau: Gencarkan Kegiatan Kemanusiaan dari DJP untuk Masyarakat INFO PAJAK
  • DJP Perkenalkan Simulator Coretax untuk Permudah Wajib Pajak INFO PAJAK
  • Perkuat Sinergi, DJP dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerjasama INFO PAJAK
  • Pajak Riau Sita 16 Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,8 Miliar INFO PAJAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
« Okt   Des »
Follow us on:
  • Tanggapan Elite PDI-P Soal Tak Masuk Koalisi: Publik Tak Selalu Sejalan dengan Pemerintah Government
  • Kolesterol Tinggi Sering Tak Bergejala, Cek Kesehatan Rutin Bisa Selamatkan Nyawa Health
  • Master Plan Banjir Pekanbaru Tahun 2020 Tak Lagi Relevan di Tahun 2025, Miliaran Sudah Digelontorkan Ordinary News
  • Wawako Pekanbaru Pastikan Jalan Rusak Tak Dibiarkan Begitu Saja Pekanbaru
  • Danantara Klaim Proyek Sampah Jadi Listrik Dilirik Banyak Investor Asing Nasional
  • Banyak Anak di Pekanbaru Belum Mendapat Sekolah, Harapkan Kursi di Sekolah Negeri Government
  • Usai Pimpin Upacara, Gubri Wahid Dikerumuni Warga untuk Swafoto Riau
  • Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Riau, Polisi Tunda Permintaan Keterangan Korban Karena Sakit. Riau

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme