SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. Angka ini berasal dari berbagai sektor, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi Pajak Ekonomi Digital
PPN PMSE menyumbang Rp24,49 triliun dari total penerimaan. Sebanyak 199 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 171 di antaranya telah melakukan penyetoran pajak. Sepanjang tahun 2024, setoran PPN PMSE mencapai Rp7,58 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pajak dari transaksi aset kripto juga mencatat penerimaan sebesar Rp979,08 miliar, terdiri atas PPh 22 atas transaksi penjualan senilai Rp459,35 miliar dan PPN DN atas pembelian senilai Rp519,73 miliar.
Fintech atau layanan P2P lending menyumbang Rp2,86 triliun, dengan penerimaan terbesar berasal dari PPN DN sebesar Rp1,5 triliun, disusul PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT senilai Rp800,99 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN senilai Rp558,57 miliar.
Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp2,71 triliun. Sebagian besar penerimaan ini berasal dari PPN sebesar Rp2,53 triliun, sedangkan sisanya adalah PPh senilai Rp183,83 miliar.
Upaya Pemerintah dalam Ekonomi Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. “Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia, serta menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari ekonomi digital,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses di situs resmi pajak.go.id.