SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Indonesia berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp32,32 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir 2024. Angka ini mencakup beberapa pos utama seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp25,35 triliun. “Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Setoran PPN PMSE terus bertambah setiap tahun, dengan setoran tertinggi sebesar Rp8,44 triliun pada tahun 2024,” ujarnya.
Pajak dari transaksi kripto juga memberikan kontribusi penting sebesar Rp1,09 triliun. Penerimaan ini mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar dari PPN dalam negeri atas pembelian kripto. “Transaksi kripto menjadi salah satu potensi penerimaan pajak yang terus kami optimalkan, mengingat tren investasi di aset digital ini semakin meningkat,” tambah Dwi.
Di sisi lain, sektor fintech yang mencakup peer-to-peer (P2P) lending menyumbang Rp3,03 triliun pada tahun 2024. Pajak ini berasal dari bunga pinjaman baik yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN dalam negeri atas setoran masa.
Sementara itu, pajak SIPP, yang merupakan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, menyumbang Rp2,85 triliun. Penerimaan ini mencakup Pajak Penghasilan sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. “Kami masih terus menunjuk pelaku usaha PMSE, termasuk dari luar negeri, untuk memastikan mereka mematuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Selain itu, potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti kripto dan fintech, juga akan terus digali,” jelasnya.
Saat ini, sudah ada 211 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, di antaranya adalah perusahaan internasional seperti Amazon Mexico, Pearson Education, dan Trello Inc. Dari jumlah tersebut, 174 di antaranya telah menyetorkan PPN dengan total Rp25,35 triliun.
Dengan pencapaian ini, pemerintah optimistis sektor ekonomi digital akan menjadi salah satu pilar utama dalam menopang penerimaan negara, sekaligus menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Informasi lebih lanjut tentang pajak digital dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.