SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah pengembangan sistem penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop yang mulai dapat digunakan sejak 12 Februari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mengatur bahwa seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi tersebut dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tiga Saluran Penerbitan Faktur Pajak
Saat ini, DJP telah menyediakan tiga saluran utama untuk penerbitan faktur pajak, yaitu:
- Coretax DJP, platform resmi yang disediakan DJP.
- e-Faktur Client Desktop, aplikasi mandiri yang dapat digunakan oleh PKP secara offline sebelum disinkronkan ke sistem DJP.
- e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), sistem yang memungkinkan integrasi langsung dengan sistem bisnis wajib pajak.
Dengan adanya opsi e-Faktur Client Desktop, PKP kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dalam penerbitan faktur pajak, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet saat melakukan input data faktur.
Batasan dalam Penerbitan e-Faktur Client Desktop
Meskipun e-Faktur Client Desktop menawarkan banyak kemudahan, ada beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini, yaitu:
- Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang berhak atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/PPN).
- Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah/DTP).
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Data Faktur Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam penerbitan faktur pajak dan kepatuhan pajak tahunan. Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak sebanyak 251.038 dengan total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk periode Januari 2025 dan 6.914.991 untuk Februari 2025. Dari angka tersebut, sebanyak 46.964.875 faktur pajak periode Januari dan 6.201.671 faktur pajak periode Februari telah divalidasi.
Di sisi lain, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan angka yang menggembirakan. Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,26 juta disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu masih dilakukan secara manual.
Imbauan DJP kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi terkait perpajakan dan pemanfaatan e-Faktur melalui situs pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat mengakses berbagai panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.
Dengan adanya pengembangan sistem e-Faktur ini, DJP berharap proses perpajakan menjadi lebih mudah dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.