Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Gubri Abdul Wahid: Pemprov Riau Siap Gelar Jambore Karhutla 2025 Ordinary News
  • Isu Kader PKB Susupi Golkar Riau Jelang Musda? Rinor Kuswan: Nggak Ngerti Saya Susup-Susupan Ordinary News
  • Cara Melakukan Japanese Walking, Jalan Kaki Ala Jepang yang Viral di TikTok Health
  • Rupiah Menguat, Berikut Kurs di 5 Bank Besar Indonesia Hari Ini Economy
  • Merasa Terlambat Investasi? Ikuti 4 Strategi Warren Buffett Ini Economy
  • Kelakar Prabowo: DPR Mirip Rapat Kecamatan, Pemilu Masih Lama Government
  • Sambut Imlek 2025 Living World Pekanbaru Gelar Sincia Market EVENT
  • Buru Cadangan Minyak Baru, PHR Lakukan Survei Seismik 3D di Siak Riau

Kemudahan Penerbitan Faktur Pajak: DJP Resmi Terapkan e-Faktur Client Desktop

Posted on 14 Februari 202514 Februari 2025 By admin Tak ada komentar pada Kemudahan Penerbitan Faktur Pajak: DJP Resmi Terapkan e-Faktur Client Desktop

SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah pengembangan sistem penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop yang mulai dapat digunakan sejak 12 Februari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mengatur bahwa seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi tersebut dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tiga Saluran Penerbitan Faktur Pajak

Saat ini, DJP telah menyediakan tiga saluran utama untuk penerbitan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax DJP, platform resmi yang disediakan DJP.
  2. e-Faktur Client Desktop, aplikasi mandiri yang dapat digunakan oleh PKP secara offline sebelum disinkronkan ke sistem DJP.
  3. e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), sistem yang memungkinkan integrasi langsung dengan sistem bisnis wajib pajak.

Dengan adanya opsi e-Faktur Client Desktop, PKP kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dalam penerbitan faktur pajak, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet saat melakukan input data faktur.

Batasan dalam Penerbitan e-Faktur Client Desktop

Meskipun e-Faktur Client Desktop menawarkan banyak kemudahan, ada beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini, yaitu:

  • Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang berhak atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/PPN).
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah/DTP).
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Data Faktur Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam penerbitan faktur pajak dan kepatuhan pajak tahunan. Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak sebanyak 251.038 dengan total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk periode Januari 2025 dan 6.914.991 untuk Februari 2025. Dari angka tersebut, sebanyak 46.964.875 faktur pajak periode Januari dan 6.201.671 faktur pajak periode Februari telah divalidasi.

Di sisi lain, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan angka yang menggembirakan. Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,26 juta disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu masih dilakukan secara manual.

Imbauan DJP kepada Wajib Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi terkait perpajakan dan pemanfaatan e-Faktur melalui situs pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat mengakses berbagai panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

Dengan adanya pengembangan sistem e-Faktur ini, DJP berharap proses perpajakan menjadi lebih mudah dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

INFO PAJAK, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Telkom Riau Sediakan Layanan HSI Indibiz 300 Mbps untuk PT Trijaya Auto Mandiri
Next Post: OJK Riau dan TPAKD Dorong Inklusi Keuangan Melalui Coaching Clinic 2025

Related Posts

  • Telkom Riau Gelar Pertemuan untuk Penawaran Layanan Internet Dedicated ke PT Arita Union Industrial Ordinary News
  • Utang Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Masih Tersisa Rp 100 Miliar Lagi Ordinary News
  • PT Maritime National Training Center Sepakati Layanan VPN IP Telkom Riau: Potensi Perluasan Layanan Internet Ordinary News
  • Kadisnakertrans Riau : Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius Ordinary News
  • Mengenang Masa Kecil, Gubri Wahid Nostalgia Permainan Benteng dan Enggrang di HAN 2025 Ordinary News
  • Bupati Rohul Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Sukiman Ordinary News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
« Jan   Mar »
Follow us on:
  • Festival Pacu Jalur 2025 Dipastikan Makin Meriah, Wapres Gibran Akan Hadir Ordinary News
  • Wujudkan Tembilahan Digital, Internet Dedicated Segera Hadir di Gedung MPP Soldier
  • HK Tower Digeledah Polisi, Hutama Karya: Kami Kooperatif dan Transparan Ordinary News
  • Dualisme Berakhir, ASITA Riau Fokus Kembangkan Pariwisata News Update
  • Tragedi Minggu Pagi, Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Ruko di Pekanbaru News Update
  • Menteri Lingkungan Hidup Dukung PHR Percepat Pemulihan Lahan di Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim News Update
  • Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 Meningkat Riau
  • Galuh Buana Sukses Resmi Gunakan Layanan Indibiz 100 Mbps 1:1 Hasil Deal AM Witel Riau Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme