Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar Ordinary News
  • Top Southeast Asian fashion trends that will blow your mind Fashion
  • 180 Peserta Berebut 20 Jabatan Eselon II di Pemprov Riau Riau
  • Gubri Imbau Sekolah Dalam Kawasan TNTN Tidak Terima Siswa Baru Riau
  • Belum Terdistribusi, Ratusan Eks THL RSD Madani Tunggu Kejelasan Nasib di OPD Pekanbaru News Update
  • KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024 Ordinary News
  • Bupati Inhil Herman Ikut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Ordinary News
  • Mengenal Cedera Olahraga, Penyebab, Gejala, dan Pengobatan Health

Negara Rugi Rp 193,7 Triliun Kasus Korupsi Pertamina, Eks KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi

Posted on 27 Februari 202527 Februari 2025 By Aisyiah MG Tak ada komentar pada Negara Rugi Rp 193,7 Triliun Kasus Korupsi Pertamina, Eks KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi

SMARTPEKANBARU.COM – Dugaan korupsi impor minyak mentah Pertamina menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Riva Siahaan (RS) “menyulap” BBM RON 90 menjadi RON 92 (Pertamax).

Modusnya, RS melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90.

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan, praktik tersebut tidak diperbolehkan.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi terbaru di PT Pertamina ini ikut dikomentari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Diketahui ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Adapun tujuh tersangka tersebut yang berasal dari PT Pertamina dan pihak swasta adalah sebagai berikut:

Pertamina

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International

Pihak Swasta

  1. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

Tanggapan Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap

Dalam sebuah cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @yudiharahap46, Yudi Purnomo Harahap menanggapi kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun ini.

Menurutnya, kasus tersebut adalah contoh nyata bahwa gaji besar dan tempat kerja bonafide sekelas BUMN tidak dapat mengerem keserakahan manusia sehingga tetap nekat melakukan korupsi.

Cuitan tersebut diunggah pada Selasa (25/2/2025) hari ini.

“Contoh nyata gaji besar diantara kebanyakan rakyat Indonesia dan kerja tempat bonafid di BUMN tidak meminimalisir hasrat kerakusan Manusia untuk korupsi,” tulis Yudi.

Modus Korupsi

Modus korupsi di Pertamina terungkap; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan alias RS “menyulap” BBM RON 90 Pertalite jadi RON 92 Pertamax. 

RS melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90.

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.

Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir. 

Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.

Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.

Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan.

Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri. 

Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.

”Selanjutnya kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat atau mens rea antara tersangka penyelenggara negara dan tersangka broker,” tutur dia, dikutip dari Kompas.id, Selasa.

Tersangka RS, SDS, dan AP juga memenangkan broker lewat cara yang melawan hukum.

Sementara, tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui oleh SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.

Pada saat proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. 

-Tribunpekanbaru.com

Business Today, Economy, News Update Tags:Korupsi Pertamina, Pertamina

Navigasi pos

Previous Post: Asisten 1: Pemprov Riau Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren
Next Post: Daftar Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Periode 26 Februari-4 Maret 2025

Related Posts

  • Harga Emas Melonjak ke Rekor Tertinggi, Kompak Naik, Antam hingga Padu Lokal Pekanbaru Ikut Naik Economy
  • Perkuat Kolaborasi Kelembagaan, Bawaslu Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Teken MoU News Update
  • Telkom Perkuat Digitalisasi, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Perpanjang Kontrak 2025 News Update
  • Target Ambisius PAD Rp 1,1 Triliun Jadi Sorotan DPRD Pekanbaru News Update
  • Mengenal Cedera Olahraga, Penyebab, Gejala, dan Pengobatan Health
  • BMKG: Hujan Berpotensi Turun di Riau Saat HUT RI, Waspadai Petir dan Angin Kencang News Update

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
« Jan   Mar »
Follow us on:
  • DJP Imbau Wajib Pajak Segera Siapkan Akun Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025 Ordinary News
  • Gubri Abdul Wahid Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Karhutla di Riau Government
  • Tanggapan Resmi TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Masyarakat Government
  • Telkom Witel Riau Dukung Pendidikan Bersama PT Mafaza Haramain dan Global Islamic School Ordinary News
  • BI Riau Soroti Dua Tantangan Ekonomi, REF 2025 Jadi Momentum Cari Solusi Economy
  • IHSG Turun ke Level 7.800-an, Nilai Tukar Rupiah Melemah Economy
  • Rekomendasi Dokter Seputar Pola Makan untuk Pasien Kanker Health
  • Dewan Apresiasi Polda Riau Ungkap Pengoplosan Gas LPG di Pekanbaru, Minta Bongkar Jaringannya Nasional

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme