KPU Riau Bersama KPU Siak Gencar Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK
SMARTPEKANBARU.COM – Berdasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak. Dalam rangka menindaklanjuti…