Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak karena Libur Nyepi dan Idulfitri
SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka…
Read More “Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak karena Libur Nyepi dan Idulfitri” »