SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 berjalan sesuai jadwal. PSU ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk menggelar pemungutan ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa PSU harus berjalan dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami memastikan seluruh tahapan PSU ini dilakukan dengan profesional dan adil. Pemilih di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pemilih di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an harus mendapatkan hak mereka untuk memilih kembali,” ujarnya, Kamis (20/3).
Menurutnya, PSU ini harus menjadi contoh dalam menjaga integritas pemilu. “Kami berharap semua pemangku kepentingan, termasuk pasangan calon dan tim sukses, menaati aturan dengan tidak melakukan kampanye di lokasi PSU,” tambah Rusidi.
Persiapan KPU Siak Jelang PSU
KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal PSU melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2025. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah, Bawaslu, kepolisian, dan tim pasangan calon. Selain itu, badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibentuk dan diberikan bimbingan teknis.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU sebanyak 1.011 orang. “Kami telah mencermati kembali daftar pemilih agar PSU ini berjalan dengan baik dan tidak ada lagi permasalahan terkait daftar pemilih. Logistik pemilu, termasuk surat suara, sudah dipersiapkan dan siap didistribusikan,” kata Nugroho.
Menurutnya, KPU juga telah melakukan sosialisasi di lokasi PSU agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan hak pilihnya. “Kami mengajak semua pemilih yang terdaftar untuk datang ke TPS pada 22 Maret 2025 dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” tegasnya.
KPU Kabupaten Siak juga menegaskan bahwa distribusi logistik akan dilakukan pada 21 Maret 2025. Selain itu, Model C Pemberitahuan untuk pemilih telah didistribusikan ke TPS yang menggelar PSU.
“Kami memastikan seluruh proses pemungutan suara ulang ini berjalan sesuai prosedur. Semua pihak harus bersama-sama menjaga kelancaran PSU demi demokrasi yang lebih baik,” pungkas Nugroho.
PSU Pilbup Siak 2024 akan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025. KPU Riau mengimbau seluruh pemilih untuk hadir dan menggunakan hak suaranya.