Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • REHAB, Solusi Atasi Tunggakan Iuran JKN-mu News Update
  • Dokter Ungkap Bahaya Jangka Pendek dan Panjang Bagi Anak yang Kerap Makan Makanan Mengandung UPF Health
  • Cara Hapus Akun Facebook: Permanen & Sementara, Gampang Banget! Technology
  • Efek Samping Cryo Slimming Pro untuk Kecilkan Lingkar Perut, Ini Kata Dokter Lifestyle
  • Dorong Ketahanan Energi Nasional, Gubri Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas Ordinary News
  • DPRD Riau Teruskan Tuntutan Mahasiswa ke DPR RI dan Sekretariat Kepresidenan News Update
  • Pacu Jalur Jadi Sorotan Nasional, Wapres Gibran Dijadwalkan Membuka Acara Nasional
  • Abdul Wahid Tegaskan Komitmen Bangun Riau Secara Merata dan Berkeadilan Economy

MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Kresna Life Tetap Sah dan Final

Posted on 28 Maret 202528 Maret 2025 By admin Tak ada komentar pada MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Kresna Life Tetap Sah dan Final

SMARTPEKANBARU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. 

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.  

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Business Today, News Update

Navigasi pos

Previous Post: Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak karena Libur Nyepi dan Idulfitri
Next Post: REHAB, Solusi Atasi Tunggakan Iuran JKN-mu

Related Posts

  • Dinkes Lakukan Pemantauan Usai 9 Warga Pekanbaru Digigit Anjing Liar News Update
  • Asisten 1: Pemprov Riau Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren News Update
  • Masih Banyak Iklan Rokok Berdiri, DPRD Sebut Penerapan Perda KTR Pekanbaru Belum Efektif News Update
  • Sekolah Inklusif: Pelajar Didorong Rangkul Teman dengan Disabilitas Intelektual News Update
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Tebus Ijazah Anak Putus Sekolah yang Masih Tertahan News Update
  • Anggota DPRD Khairul Umam, Dorong Permudah Izin Galian C News Update

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Feb   Apr »
Follow us on:
  • Hardiknas 2025: Gubernur Riau Serukan Pendidikan sebagai Hak dan Peradaban News Update
  • Daftar Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di 5 Bank Besar Indonesia Economy
  • Golkar Pastikan Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji, Termasuk Adies Kadir Government
  • Turun Rp18,39, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Pekan Ini Jadi Rp3.634 Economy
  • Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI Ke-80 Indragiri
  • DPRD Pekanbaru-Satpol PP Hentikan Penanaman Puluhan Tiang Internet di Labuh Baru Timur Pekanbaru
  • Kelakar Prabowo: DPR Mirip Rapat Kecamatan, Pemilu Masih Lama Government
  • Hari Ketiga Festival Pacu Jalur, Ini Prakiraan Cuaca BMKG pada 22 Agustus 2025 EVENT

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme