SMARTPEKANBARU.COM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaksanaan PSU dijadwalkan dalam 30 hari setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/5/2025).
Adalah Abdul Malik, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Jayapura tersebut pada Pilkada Siak 2024 lalu.
“Saya ketua KPPS di sini, di ruangan itulah TPS 3 kami buat,” ujarnya sambil menunjuk ke ruangan kelas yang serupa ruangan kelas SD Muhammadiyah dalam film Laskar Pelangi.
Dalam pengamatan Tribunpekanbaru.com saat berkunjung ke TPS 3 Jayapura, Jumat (28/2/2025), TPS bertempat di gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Almuawanah, berada tidak jauh dari jalan raya.
Gedungnya lusuh dan kusam.
Kusen pintu dan jendala telah rapuh dimakan rayap.
Plafonnya yang lapuk dan bolong tampaknya menunggu waktu saja untuk roboh.
Abdul Malik enggan direkam video saat bercerita tentang perjalanan Pilkada di TPS 3 ini.
Diwawancara Tribunpekanbaru.com saat itu, Malik waktu itu mengatakan tidak tahu akan di-SK-kan lagi atau tidak sebagai KPPS dalam pelaksanan PSU nanti.
“Tekanan sampai hari ini tidak ada, pemilihan di TPS yang saya pimpin ini normal saja, namun terkena PSU karena 61 undangan yang tidak sampai,” katanya.
Jika Malik ditunjuk kembali menjadi ketua KPPS di TPS ini, ia siap.
Namun ia lebih bersyukur bila ia tidak dilibatkan lagi.
Sebab, cukup sudah hujatan dan hinaan yang diterimanya gara-gara TPS yang ia pimpin masuk daftar PSU Pilkada Siak.
Padahal ia sendiri tidak menyangka PSU dialamatkan ke TPS yang diketuainya.
“Sejak zaman Soeharto saya sudah menjadi anggota KPPS, tidak pernah berhenti setiap Pemilu saya ikut, baru ini yang PSU,” ujarnya.
Sebagai ketua KPPS, ujarnya, ia dan keluarga menerima bully-an dan hujatan netizen.
Ia yakin, Tuhan tidak tidur dalam setiap proses yang dilewati manusia.
“Saya sedih saat melihat media sosial yang mengatakan saya ketua KPPS tidak becus. Ya saya terima konsekwensi ini,” ujarnya.
Gedung MDTA yang menjadi lokasi TPS 3 adalah sumbangan keluarga Malik untuk masyarakat di kampung itu.
Ia aktif dengan kegiatan sosial.
Bahkan hingga saat ini, Malik masih dipercaya sebagai kepala MDTA.
Undangan Tidak Sampai untuk Warga yang Tinggal dalam Perkebunan
Pada Pilkada Siak 27 November 2024, Data C 1 Pilkada Siak di TPS 3 Jayapura menunjukkan hasil bahwa Paslon 01 Irving Kahar-Sugianto mendapatkan 70 suara, Paslon 02 Afni-Syamsurizal mendapatkan suara 139 dan Paslon 03 Alfedri-Husni mendapatkan suara 79.
Jumlah seluruh suara sah 288 suara, suara tidak sah 5, suara sah dan tidak sah 293 suara.
Sementara jumlah pemilih dalam DPT 494, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 293.
Sebanyak 61 orang yang masuk dalam DPT pada TPS 3 Jayapura undangannya tidak sampai.
Sebab petugas tidak dapat menemukan keberadaan mereka.
Malik dan jajaran sudah berusaha mengantarkan undangan kepada warga tersebut.
Namun 61 orang itu tidak bisa ditemukan.
Lima di antaranya pulang kampung ke Jawa.
“Saya juga mendapat cerita, warga yang dimaksud enggan datang ke TPS karena tidak ada uangnya,” katanya.
Malik dan petugas lainnya kebingungan mencari warganya yang tinggal jauh dari lingkungan RT-nya.
Ditambah lagi saat pengantaran undangan dan pemungutan suara hujan tidak berhenti.
“Kami turun ke rumah warga sampai malam, sehabis salat Isa, sisa 61 undangan dikasih ke saya. Saya buat berita acaranya yang diketahui oleh semua pihak termasuk Bawaslu,” katanya.
Proses pengantaran undangan ini juga tidak mudah.
Petugas KPPS harus mengendarai sepeda motor di jalan yang berlumpur di dalam perkebunan sawit yang luas.
Mereka beralamat di RT 1 RK 7 Jayapura, namun tinggalnya di dalam perkebunan yang jauhnya sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor.
“Cuaca juga hujan, suasana sepi dan mencekam di dalam perkebunan sawit itu,” ujarnya.
Padahal, lokasi yang dimasuki sudah berada di luar lingkungan RT 1 RK 7.
Namun warga yang dicari bertempat tinggal di dalam-dalam perkebunan itu.
Selain hujan, jalan berlumpur, sepi dan tanpa signal telekomunikasi.
Para petugas masuk untuk memenuhi tanggungjawabnya.
Padahal mereka sendiri sadar, jalur yang mereka lewati juga sering diyakini masih banyak hewan buas, seperti Harimau Sumatra, beruang madu, babi hutan dan lain sebagainya.
Pada 2023 lalu, saat harimau menerkam ternak warga, jalur itu dipercaya sebagai perlintasannya.
Beruntung saja petugas KPPS TPS 3 Jayapura selamat selama mencari-cari warga yang tak pernah berhasil mereka temui di dalam perkebunan itu.
“Orang lain tentu tidak tahu cerita di balik PSU ini, tapi biarlah menjadi amal ibadat kami,” ujar Malik lagi.
PSU
Hakim MK memutuskan tiga TPS di Kabupaten Siak untuk melaksanakan PSU setelah menerima gugatan Pilkada dari pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Selain TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, du TPS lainnya yang akan PSU adalah TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian.
Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian.
Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus.
“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang memimpin Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
-Tribunpekanbaru.com