SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP.
Dalam keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tertanggal 27 Februari 2025, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk berbagai jenis pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran. Kebijakan ini mencakup pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.
“Wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT, terutama untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025, akan diberikan penghapusan sanksi administratif,” ujar Direktur Jenderal Pajak, dalam rilis yang diterima media ini. “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memudahkan transisi implementasi Coretax DJP.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah beberapa hal yang tercakup dalam penghapusan sanksi administratif:
- Pajak yang Terkait Penghapusan Sanksi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
- Masa Berlaku Penghapusan:
- Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak untuk sejumlah masa pajak, seperti Januari 2025 hingga Maret 2025, akan diberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2025 untuk sebagian besar jenis pajak.
- Untuk PPN, penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 10 Maret 2025.
- Prosedur Penghapusan:
- Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
- Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, penghapusan tetap diberikan.
Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pajak serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda administratif yang memberatkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan proses perpajakan melalui sistem Coretax DJP.