Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Begini Masukan Positif DPRD Pekanbaru Soal Operasi Besar-besaran Penertiban Gepeng Mulai Pekan Ini Ordinary News
  • Mahfud MD: Rakyat dan Aparat Jangan Dibenturkan, Masalahnya Ada di Pejabat Korup Government
  • HK Tower Digeledah Polisi, Hutama Karya: Kami Kooperatif dan Transparan Ordinary News
  • Soal PSI, Jokowi: Bukan Milik Keluarga – PDI-P: Apa Tak Malu? Government
  • Peringatan Hardiknas, Gubri Minta Peran Aktif Sekolah Tingkatkan Pendidikan Ordinary News
  • Bupati Kampar Akan Atur Ulang Penempatan Guru Hingga Kepala Sekolah Kampar
  • AC Ventures dan PwC Indonesia Luncurkan Panduan Keamanan Siber untuk Sektor Swasta di Tengah Ancaman Digital yang Meningkat Business Today
  • IHSG Melandai 0,40 Persen di Akhir Pekan, Kurs Rupiah Melemah ke 16.300-an Economy

Pemerintah Tentukan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax DJP

Posted on 3 Maret 2025 By admin Tak ada komentar pada Pemerintah Tentukan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax DJP

SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP.

Dalam keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tertanggal 27 Februari 2025, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk berbagai jenis pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran. Kebijakan ini mencakup pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.

“Wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT, terutama untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025, akan diberikan penghapusan sanksi administratif,” ujar Direktur Jenderal Pajak, dalam rilis yang diterima media ini. “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memudahkan transisi implementasi Coretax DJP.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah beberapa hal yang tercakup dalam penghapusan sanksi administratif:

  1. Pajak yang Terkait Penghapusan Sanksi:
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    • Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
  2. Masa Berlaku Penghapusan:
    • Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak untuk sejumlah masa pajak, seperti Januari 2025 hingga Maret 2025, akan diberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2025 untuk sebagian besar jenis pajak.
    • Untuk PPN, penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 10 Maret 2025.
  3. Prosedur Penghapusan:
    • Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
    • Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, penghapusan tetap diberikan.

Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pajak serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda administratif yang memberatkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan proses perpajakan melalui sistem Coretax DJP.

INFO PAJAK

Navigasi pos

Previous Post: OJK Riau Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar Meranti
Next Post: RSF Taja Pelatihan Teknik Monitoring Satwa Liar untuk Area Kerja Hutama Karya Tol Pekanbaru-Dumai

Related Posts

  • Permudah Pelaporan SPT, KPP di Riau Buka Layanan di Hari Sabtu Business Today
  • Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar dari 2.240 Kendaraan INFO PAJAK
  • Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Mulai 1 Maret 2025 INFO PAJAK
  • SPT Tahunan 2024: 84% Wajib Pajak Pilih Jalur Elektronik INFO PAJAK
  • Quattrick! Kanwil DJP Riau Kembali Lampaui Target Penerimaan Pajak INFO PAJAK
  • Perkuat Sinergi, DJP dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerjasama INFO PAJAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Feb   Apr »
Follow us on:
  • Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek Economy
  • Bitcoin (BTC) Diramal Tembus 150.000 Dollar AS Akhir Tahun Economy
  • Google Minta 2,5 Miliar Pengguna Gmail Segera Ganti Password Technology
  • Nama Anies Baswedan Muncul dalam Kongres PSI 2025 di Solo Government
  • Ikhtiar PHR Dukung Aksi Selamatkan Bumi Riau
  • Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 KG Sabu ke Palu Riau
  • Usai Sidang Tahunan MPR, Puan Gelar Gala Dinner dengan Ketua Parlemen ASEAN Government
  • Gubri Abdul Wahid Resmi Tutup Pacu Jalur 2025: Kemenangan Sejati Bukan di Garis Finish EVENT

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme