SMARTPEKANBARU.COM – Jika Anda baru saja menjual kendaraan, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan: melakukan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Proses ini penting agar pemilik lama tak lagi terbebani pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan, dan tidak tersangkut urusan hukum di kemudian hari.
Layanan blokir STNK kini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mengakses layanan secara online, sebagai contoh melalui laman resmi milik Pemprov DKI.
Umumnya, langkah awal memblokir STNK adalah dengan mengakses situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda.
Meski demikian hanya beberapa provinsi saja yang menyediakan pelayanan secara online. Cara lain adalah dengan mendatangi pelayanan Samsat dan meminta pemblokiran STNK.
Berikut cara memblokir STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
Cara Blokir STNK Secara Online di DKI Jakarta
Berikut langkah-langkah blokir STNK untuk warga Jakarta melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Klik Menu Pelayanan
- Pilih layanan “Blokir Kendaraan”
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah dokumen pendukung
- Klik Kirim
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
- Fotokopi bukti penyerahan, akta jual beli, atau bukti pembayaran
- Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di laman bapenda.jakarta.go.id
Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.
Jika Data Tidak Lengkap
Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:
- FC KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- KK
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
- Meterai secukupnya
Kompas TV