Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Drone DJI Mavic 4 Pro Masuk Indonesia, Ini Harganya Business Today
  • DPRD Pekanbaru Akui Anggaran Perbaikan Jalan Overlay Tahun Ini Hanya 15 Titik Lagi, Rp 30 Miliar Ordinary News
  • Gibran Resmi Tutup Fornas 2025, Didampingi Zulhas dan Menpora Dito Government
  • Hasil Sevilla Vs Barcelona 4-1: Penalti Lewandowski Gagal, Barca Remuk Football
  • Pemprov Riau Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda RPJMD 2025-2029 Government
  • Anggota DPRD Khairul Umam, Dorong Permudah Izin Galian C News Update
  • Dua Gajah Ikut Membacakan Pembukaan UUD di Upacara HUT RI di Balai BKSDA Riau News Update
  • Istri Bupati Rohil Basyariah Bistamam Tutup Usia, Gubernur Riau Sampaikan Duka Cita Riau

Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Bisa Lewat Online hingga Datang Langsung

Posted on 17 April 202517 April 2025 By Salsa MG Tak ada komentar pada Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Bisa Lewat Online hingga Datang Langsung

SMARTPEKANBARU.COM – Jika Anda baru saja menjual kendaraan, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan: melakukan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Proses ini penting agar pemilik lama tak lagi terbebani pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan, dan tidak tersangkut urusan hukum di kemudian hari.

Layanan blokir STNK kini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mengakses layanan secara online, sebagai contoh melalui laman resmi milik Pemprov DKI.

Umumnya, langkah awal memblokir STNK adalah dengan mengakses situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda.

Meski demikian hanya beberapa provinsi saja yang menyediakan pelayanan secara online. Cara lain adalah dengan mendatangi pelayanan Samsat dan meminta pemblokiran STNK.

Berikut cara memblokir STNK untuk wilayah DKI Jakarta.

Cara Blokir STNK Secara Online di DKI Jakarta

Berikut langkah-langkah blokir STNK untuk warga Jakarta melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
  3. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Klik Menu Pelayanan
  5. Pilih layanan “Blokir Kendaraan”
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  7. Unggah dokumen pendukung
  8. Klik Kirim

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  3. Fotokopi bukti penyerahan, akta jual beli, atau bukti pembayaran
  4. Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di laman bapenda.jakarta.go.id

Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.

Jika Data Tidak Lengkap

Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:

  • FC KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • KK
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
  • Meterai secukupnya

Kompas TV

Lifestyle

Navigasi pos

Previous Post: Belum Ada Intruksi Bupati untuk Evaluasi Pejabat Bengkalis
Next Post: BPR Sejahtera Gandeng Telkom Witel Riau Tingkatkan Konektivitas di NeuCentrIX Karet

Related Posts

  • 3 Cara Mengatasi Trauma akibat Disakiti Mertua Menurut Psikolog Lifestyle
  • Tetap Optimis Mendidik Anak di Tengah Gejolak Politik, Ini Kata Psikolog Lifestyle
  • Jantung Berdebar tapi Hasil Medis Normal? Waspadai Psikosomatik Lifestyle
  • Gagal Ginjal Akut pada Anak, Apa Bisa Sembuh? Simak Jawaban Dokter Lifestyle
  • Emofilia, Istilah untuk Orang yang Gampang Jatuh Cinta Lifestyle
  • Taylor Swift dan Travis Kelce Bertunangan Setelah 2 Tahun Pacaran Lifestyle

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mar   Mei »
Follow us on:
  • Pererat Silaturahmi, Kantor Wilayah DJP Riau Gelar Koordinasi dan Apresiasi Pemerintah Daerah di Provinsi Riau Riau
  • Prabowo Perintahkan Kemendikti Siapkan 2.000 Orang untuk Bekerja di Sektor Strategis Secepatnya Nasional
  • Bali’s economy rising and falling in the pandemic Economy
  • Kunjungi Pelanggan B2B, Head of Telkom Daerah Dumai Visit ke PT Energi Unggul Persada Bahas Penambahan Layanan Indibiz Ordinary News
  • TERNYATA Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun M Riza Chalid Sudah Lama Tak di Indonesia Economy
  • Dewan Apresiasi Polda Riau Ungkap Pengoplosan Gas LPG di Pekanbaru, Minta Bongkar Jaringannya Nasional
  • Alami Penurunan Rp 87,8 Miliar, DPRD Pelalawan Sahkan APBD-P 2025, Ini Rinciannya Ordinary News
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.690 per Kg Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme