SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menginformasikan perkembangan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP yang kini memasuki fase penting dalam proses transformasi digital perpajakan nasional. Hingga 20 April 2025, sistem ini mencatatkan sejumlah capaian signifikan dan mengalami berbagai penyempurnaan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Dalam keterangannya, DJP menyebutkan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. Namun, terdapat fluktuasi waktu tunggu (latensi) pada saat volume transaksi tinggi.
“Proses login menunjukkan performa sangat stabil dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, bahkan mencapai titik terbaik di 0,084 detik pada 18 April 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Capaian Kinerja Aplikasi Coretax DJP
Beberapa indikator performa aplikasi Coretax DJP disampaikan dalam rilis resmi DJP, antara lain:
- Pendaftaran Wajib Pajak: Mengalami lonjakan latensi pada 25 Maret 2025 hingga 1,13 detik karena meningkatnya aktivitas, tetapi berhasil diturunkan menjadi di bawah 0,06 detik pada bulan April.
- SPT Masa: Lonjakan signifikan tercatat pada 26–27 Maret 2025 dengan latensi hingga 30 detik, namun berhasil ditekan drastis menjadi hanya 1,18 milidetik pada 19 April.
- Faktur Pajak: Latensi tinggi sempat terjadi pada 15 April (9,368 detik), namun telah membaik menjadi 0,102 detik pada 18 April.
- Bukti Potong: Tercatat lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,9 detik pada 15 April, kemudian menurun signifikan menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.
DJP juga melaporkan progres kuantitatif dalam pengadministrasian dokumen perpajakan melalui Coretax DJP:
- Faktur Pajak: Total 198.859.058 faktur pajak telah diproses untuk masa Januari–April 2025.
- Bukti Potong PPh: Sebanyak 70.693.689 bukti potong berhasil diadministrasikan.
- SPT Masa PPN dan PPnBM: Sebanyak 933.484 SPT telah dikelola untuk masa Januari–Maret 2025.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Unifikasi: Total 997.705 dan 149.589 SPT telah dicatat, dengan insentif penghapusan sanksi administratif untuk pelaporan SPT Maret yang dilakukan hingga 30 April 2025.
Penyempurnaan Sistem untuk Kenyamanan Wajib Pajak
DJP juga menjelaskan sejumlah perbaikan sistem yang dilakukan sejak akhir Maret hingga 17 April 2025 demi meningkatkan kualitas layanan. Di antaranya adalah:
- Pendaftaran dan Registrasi:
- Pemadanan NIK-NPWP kini lebih responsif.
- Penyempurnaan proses pendaftaran untuk WNA dan badan hukum.
- Perbaikan bug dokumen syarat registrasi.
- Faktur Pajak:
- Validasi faktur kode 07, nota retur, hingga pengaturan pembulatan nilai transaksi.
- Dokumen kini hanya bisa diunduh jika status valid.
- Bukti Potong:
- Penyesuaian skema impor, validasi data, dan opsi pembayaran untuk instansi pemerintah.
- Perbaikan bug pada pembuatan bulanan untuk pegawai tetap.
- Pelaporan SPT Masa:
- Proses submit SPT yang sempat tertahan dalam status “Draft” kini telah diperbaiki.
- Validasi data lebih ketat untuk menghindari duplikasi.
- Pembayaran Pajak:
- Proses pemindahbukuan dan pengembalian dipermudah.
- Prepopulasi data billing kini sesuai referensi resmi dari KPP.
- Layanan Perpajakan:
- Peningkatan pada layanan SKB, SKF, dan surat untuk bakal calon kepala daerah.
- Validasi karakter khusus pada nama wajib pajak juga diperbaiki.
“Kami terus melakukan penyempurnaan sistem berdasarkan masukan dari wajib pajak. Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” tegas Dwi Astuti.
Imbauan kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus memantau pengumuman resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax dan tidak ragu untuk menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat jika menemui kendala.
“Partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk pelaporan kendala teknis, sangat penting bagi keberhasilan transformasi administrasi perpajakan digital ini,” tutup Dwi Astuti.
Dengan sistem Coretax DJP yang terus disempurnakan, diharapkan proses administrasi perpajakan nasional akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.