Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Tidak Masuk Database BKN, Nasib Honorer Pemprov Riau Belum Jelas Ordinary News
  • AM Witel Riau Kunjungan Intimacy & Submit SPH Layanan More for Less di SMPN 13 Pekanbaru Ordinary News
  • Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra Resmi, Ini Spesifikasi dan Harganya Technology
  • 80 Persen Masalah Sampah di Pekanbaru Tuntas Ordinary News
  • Gibran Resmi Tutup Fornas 2025, Didampingi Zulhas dan Menpora Dito Government
  • Belum Ada Kepastian, Ratusan THL RSD Madani Pekanbaru Tunggu Proses Pemindahan ke OPD Baru News Update
  • Tatap Popnas, Dispora Riau Persilahkan Basket Seleksi Sendiri Olahraga
  • Permudah Akses Sertifikasi, Hendry Munief Tekankan Dukungan BSN untuk UMKM Government

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan

Posted on 24 April 202524 April 2025 By Aisyiah MG Tak ada komentar pada OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan

SMARTPEKANBARU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku. Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum.

Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, sebagaimana diterima MCR, pada Kamis, (24/5/2025), merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:

Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.

Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.

Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.

OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius,” bunyi ketentuan itu.

-Mediacenter Riau

Business Today

Navigasi pos

Previous Post: Telkom Riau Gelar Pertemuan untuk Penawaran Layanan Internet Dedicated ke PT Arita Union Industrial
Next Post: Lebaran Iduladha 2025 Kapan? Ini Penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah

Related Posts

  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan Business Today
  • RAPBD Riau Triwulan II Catat Pertumbuhan Positif Business Today
  • Update Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025: Ini Daftar Harga Galeri24 dan UBS Naik Lagi Business Today
  • HUT Telkom ke-59 Pekanbaru, Libatkan Para UMKM dan Serahkan Bantuan Komputeruntuk Sekolah Business Today
  • Hari Pelanggan Nasional, GM Witel Riau Kunjungan Pelanggan ke Polda Riau Business Today
  • Harga Emas Antam Terkini Naik Lagi, Cek Daftarnya per 23 Juli 2025 Business Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mar   Mei »
Follow us on:
  • Pasukan bodrex Merah Putih Beraksi Hadir Lagi, Ini Jadwal Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di 5 Kota Health
  • Ribuan Warga Tolak Relokasi dari TNTN, Rencanakan Aksi Demo dan Menginap di Kantor Gubernur Riau Ordinary News
  • Jadwal Denmark Open 2025: Ada Anthony Ginting dan Jonatan Christie Internasional
  • Ramai Kasus Gluten Free Palsu, Ini Cara Mengetahui Anak Alergi Gluten Menurut Ahli Health
  • Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Tiga Penumpang Minibus Terluka Riau
  • Kunjungi Pelanggan B2B, Head of Telkom Daerah Dumai Visit ke PT Energi Unggul Persada Bahas Penambahan Layanan Indibiz Ordinary News
  • Bupati Bengkalis Menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Economy
  • Nilai Tukar Tembus 16.000-an, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Business Today

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme