SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau kembali memberikan himbauan kepada wajib pajak mengenai SPT Tahunan Badan melalui platform YouTube Smart FM Pekanbaru pada hari Rabu 23 April 2025 pukul 14.00-15.00 WIB. Bersama Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau yakni Aguswiyanto dan Ikadesi Andriana Batubara dengan tema SPT Tahunan Badan dan Implementasi Coretax.
Bagi pihak usaha, SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan perhitungan pembayaran yang bersumber dari laporan keuangan yang dicatat oleh pengusaha.
Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi yakni pada akhir bulan Maret dan SPT Tahunan Badan berada di akhir bulan April di setiap tahunnya.
Berdasarkan statistik tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak di Provinsi Riau pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Di tahun 2022 realisasi wajib pajak mencapai 94,21% atau sebanyak 377.000 SPT, selanjutnya di tahun 2023 realisasi wajib pajak mencapai 96,53% atau sebanyak 434.800 SPT, kemudian di tahun 2024 realisasi wajib pajak mencapai 104,86% atau sebanyak 455.290 SPT.
Peningkatan statistik tingkat kepatuhan wajib pajak tersebut disebabkan jumlah wajib pajak yang mengalami peningkatan di setiap tahun.
Akan tetapi, menurut keterangan dari Aguswiyanto selaku tim penyuluh pajak kanwil DJP Riau, di tahun ini tepatnya tanggal 31 Maret 2025 para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan masih jauh dari target dibanding tahun sebelumnya yakni di angka 65% atau sebanyak 287.000 SPT.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Riau juga membuka layanan Helpdesk dan layanan luar kantor seperti CFD untuk wajib pajak yang mengalami kendala saat melaporkan kewajiban perpajakannya.
-Smartpekanbaru.com