SMARTPEKANBARU.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 yang dirilis pada Jumat, 20 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.