SMARTPEKANBARU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui penyidikan tindak pidana yang profesional dan terkoordinasi. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi bersama aparat penegak hukum di Provinsi Riau yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025.
Acara ini menghadirkan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Sejak awal berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga Mei 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkaratindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Dari total tersebut, 118 kasus berasal dari sektor perbankan, 5 kasus pasar modal, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 1 kasus pembiayaan. Sebanyak 110 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya itu, OJK juga meraih pengakuan nasional atas kinerja penyidikannya. Lembaga ini mendapat penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) dan dinobatkan sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian perkara oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Menurut Yuliana, pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama aktif OJK dengan institusi penegak hukum lainnya. “Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif. OJK termasuk di antaranya, dan ini mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi melalui Nota Kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang memperkuat kewenangan OJK dalam penyidikan.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan menyatukan pemahaman antarpenegak hukum, tapi juga mengenalkan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menjadi dasar hukum baru bagi penyidikan di sektor keuangan.
Dengan penguatan koordinasi serta langkah-langkah hukum yang tegas, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sektor keuangan dan turut mendorong pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.