SMARTPEKANBARU.COM-Hingga April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 26,13 persen dari target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp17,75 triliun.
Target penerimaan Kanwil DJP Riau pada 2025 mengalami penyesuaian dan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh perubahan kebijakan pengadministrasian pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Perubahan ini mengatur bahwa sejak Masa Pajak Januari 2025, pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat, sesuai domisili atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Meski demikian, penerimaan neto pajak di Riau tetap tumbuh 7,98 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas yang melonjak 43,58 persen.
Di sisi lain, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kontraksi 9,23 persen, disusul kelompok PPh secara umum yang juga turun tipis sebesar 0,27 persen. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan dari jenis PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25/29 Badan.
Sementara itu, kelompok Pajak Lainnya mencatat pertumbuhan cukup signifikan sebesar 34,64 persen. Pertumbuhan ini terutama berasal dari penerimaan bunga penagihan dan setoran pajak melalui deposito.
Kepatuhan SPT Tahunan
Dari sisi kepatuhan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 325.836 SPT atau 73,47 persen dari target 443.506 SPT. Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 261.857 SPT. Sementara itu, SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan tercatat 44.651, dan SPT Badan sebanyak 19.328.
Untuk menjaga kinerja penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Riau menyatakan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, serta pihak-pihak lain guna mengoptimalkan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan.