Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • BI Riau Gelar E-Camp Jilid 3 Economy
  • Bank Indonesia Riau Gelar SERAMBI 2025, Siapkan Rp 6,03 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri Ordinary News
  • Sambut HUT Riau, Dinas PKH Gelar Vaksinasi Rabies Gratis di Living World Government
  • Keadilan Restoratif Jadi Langkah LAMR Selesaikan Konflik PT SSL dengan Warga Tumang Siak Siak
  • 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Merusak Kesehatan Usus Tanpa Disadari Health
  • Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 Gunakan AI, Indonesia Tegaskan Kesiapan dan Targetkan Final Competition
  • Rencana APBD Kampar 2026 Rp 2,2 Triliun, Ada Potensi Naik Jadi Segini Kampar
  • Soal Tunjangan Rumah, DPR: Kami Hanya Menerima, Menkeu yang Menetapkan Government
Posted on 24 Juli 202524 Juli 2025 By Gloria

SMARTPEKANBARU.COM-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Kamis (24/7/2025).

Mengutip Antara, data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas turun Rp25.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.970.000 menjadi Rp1.945.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan ke level Rp1.791.000 per gram.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/7/2025), harga emas Antam justru mengalami kenaikan sebesar Rp24.000 per gram dari Rp1.946.000 menjadi Rp1.970.000.

Harga buyback pada hari Rabu juga sempat naik ke level Rp1.816.000 per gram.

Harga jual dan buyback emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 24 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.022.500
  • 1 gram: Rp1.945.000
  • 2 gram: Rp3.830.000
  • 3 gram: Rp5.720.000
  • 5 gram: Rp9.500.000
  • 10 gram: Rp18.945.000
  • 25 gram: Rp47.237.000
  • 50 gram: Rp94.395.000
  • 100 gram: Rp188.712.000
  • 250 gram: Rp471.515.000
  • 500 gram: Rp942.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.885.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku:

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas.com

Economy, News Update

Navigasi pos

Previous Post: ISPU Tembus 108, Kualitas Udara di Kota Dumai Masuk Kategori Tidak Sehat
Next Post: Rakorda Bangga Kencana 2025: Riau Serukan Aksi Nyata Atasi Stunting dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Related Posts

  • Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN Economy
  • Harga Emas Antam 13 September 2025 Naik Rp 7.000 Per Gram, Kembali ke Rekor Tertinggi Economy
  • Ekonom: Diskon Listrik 50 Persen Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat Economy
  • Harga emas padu lokal di Pekanbaru mengalami penurunan, sedangkan harga emas perhiasan mengalami kenaikan sebesar Rp 50 ribu. Business Today
  • DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Tim Usut Dugaan Pungli THL di RSD Madani News Update
  • BSU Rp 600.000 Dapat Dicairkan sampai 6 Agustus, Simak Panduannya Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Apakah Asap Rokok Bikin Kulit Gatal dan Iritasi? Berikut Penjelasannya… Health
  • Telkom dan Telkomsel Riau Berkolaborasi Atasi Blank Spot di Kabupaten Indragiri Hulu News Update
  • Dukungan PDI Perjuangan Diumumkan Serentak Di Riau Untuk Pilkada Business Today
  • Belum Dioverlay, DPRD Pekanbaru Tekan Pemko Perbaiki Jalan Srikandi dan Lobak News Update
  • PAN Desak Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio–Uya Kuya, Susul Langkah Nasdem Government
  • Upacara Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Gubernur Berlangsung Penuh Kebersamaan Pekanbaru
  • Bertemu Menkeu, Sekdaprov Sampaikan Potensi Riau Untuk Menghasilkan Pendapatan Negara Ordinary News
  • Telkom Riau Gelar Pertemuan untuk Penawaran Layanan Internet Dedicated ke PT Arita Union Industrial Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme