SMARTPEKANBARU.COM – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa proses perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah memasuki fase strategis.
Hal tersebut, kata Andreas, ditandai dengan selesainya pembahasan terhadap 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk PPHN oleh tim perumus BP MPR RI.
“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau langsung rapat pleno untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan substansi maupun bentuk hukum dari PPHN,” kata Andreas, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Menurut Andreas, penyelesaian DIM tersebut menjadi pijakan penting dalam reformulasi arah pembangunan nasional.
Salah satu isu sentral dalam pembahasan adalah bentuk hukum dari PPHN.
Sebab, lanjut Andreas, bentuk hukum yang tepat akan menjadi kunci bagi efektivitas implementasi haluan negara oleh lembaga eksekutif maupun lembaga negara lainnya. “Bentuk hukum itu ibarat pintu masuk. Jika tidak jelas atau tidak tepat bentuknya, akan sulit bagi PPHN untuk dijalankan secara efektif oleh eksekutif maupun lembaga negara lainnya,” ujar dia.
Selain aspek legalitas, politikus PDI-P itu menegaskan bahwa substansi dan arah kebijakan jangka panjang di PPHN juga menjadi fokus utama dalam pembahasan.
Andreas mengingatkan pentingnya haluan negara yang mencerminkan kondisi umum bangsa, serta mampu memberikan arah yang sistematis dan realistis bagi pemerintahan, dalam menyusun prioritas pembangunan nasional.
“Arah kebijakan yang tertuang dalam PPHN akan menentukan bagaimana Presiden melihat haluan negara ini, apakah dianggap mengambil kewenangan atau justru menjadi solusi bersama untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional,” kata Andreas. Andreas menerangkan bahwa perumusan PPHN bukan upaya menciptakan haluan baru, melainkan refleksi kritis terhadap kondisi objektif bangsa.
Dalam proses ini, Andreas berharap seluruh pihak untuk terbuka terhadap kenyataan dan melakukan otokritik atas berbagai kekurangan dalam sistem pembangunan yang ada.
“PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa: apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki. Kita tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tapi harus punya peta jalan yang terukur dan rasional jika ingin mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Andreas.
Andreas menambahkan bahwa sejumlah tantangan nyata telah dicatat dalam bagian kondisi umum PPHN.
Beberapa di antaranya adalah ketimpangan pembangunan antarwilayah, stagnasi sektor strategis, hingga dampak globalisasi terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Dia pun menegaskan bahwa PPHN tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi MPR terhadap lembaga eksekutif, tetapi sebagai landasan kolektif untuk menjamin kesinambungan pembangunan antarperiode pemerintahan.
“PPHN adalah arah yang kita rumuskan bersama. Ini bukan milik satu institusi saja. Ini adalah hasil dari berbagai masukan, pemikiran, dan evaluasi yang disampaikan oleh banyak pihak, dan harus menjadi milik bangsa. Tanpa arah yang jelas, pembangunan kita berisiko terputus-putus setiap kali terjadi pergantian pemimpin,” tutur Andreas.
Dia pun berharap PPHN dapat segera difinalisasi dalam bentuk hukum yang tepat dan disepakati bersama dalam rapat pleno.
Dia mengajak seluruh komponen bangsa untuk memandang PPHN sebagai instrumen pemersatu dan pengarah pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Sumber : Kompas.com