SMARTPEKANBARU.COM-Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional per Maret 2025 sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan.
Jumlah tersebut mencerminkan kebutuhan dasar minimal seseorang agar tidak dikategorikan miskin.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, nilai itu dihitung dari kebutuhan makanan dan nonmakanan selama satu bulan.
“Garis kemiskinan dihitung dari dua komponen utama, yaitu makanan dan nonmakanan. Untuk makanan, kita gunakan standar 2.100 kilokalori per orang per hari,” kata Amalia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Komponen makanan disusun dari 52 jenis komoditas yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti nasi, telur, sayuran, buah-buahan, dan minyak goreng.
Sementara itu, kebutuhan nonmakanan mencakup biaya tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. BPS mencatat 51 komoditas nonmakanan untuk kota dan 47 komoditas untuk desa.
Dari total pengeluaran minimum Rp609.160 itu, sekitar 74,58 persen digunakan untuk kebutuhan makanan. Sisanya 25,42 persen untuk nonmakanan.
Amalia menegaskan, angka garis kemiskinan tidak bersifat seragam. “Nilai garis kemiskinan berbeda-beda di setiap provinsi, serta berbeda antara perkotaan dan perdesaan,” ujarnya.
Data ini dihimpun melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2025. Survei tersebut melibatkan sekitar 345.000 rumah tangga di seluruh Indonesia.
BPS menekankan bahwa survei dilakukan di tingkat rumah tangga, bukan individu, karena pengeluaran terjadi secara kolektif.
Secara nasional, rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,72 orang. Dengan asumsi itu, garis kemiskinan per rumah tangga mencapai Rp 2.875.235 per bulan. Namun, angka ini juga bervariasi.
Misalnya, di Papua Pegunungan, garis kemiskinan rumah tangga mencapai Rp5.015.549 per bulan, sedangkan di Lampung hanya Rp2.872.395.
BPS mengingatkan agar publik membaca angka kemiskinan sebagai ukuran rumah tangga, bukan individu. “Pengeluaran rumah tangga seperti bahan makanan, air, listrik, dan sewa rumah, semua dihitung di tingkat rumah tangga,” ucap Amalia.
Sumber : Kompas.com