SMARTPEKANBARU.C0M- Sampai pekan kedua proses belajar, para murid baru murid sekolah negeri SDN dan SMPN di Kota Pekanbaru, belum ditetapkannya mengenai seragam. Situasi ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Komisi III DPRD Pekanbaru, yang membidangi pendidikan.
Wakil rakyat mengingatkan, sesuai surat edaran (SE) Disdik Pekanbaru, agar pihak sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam dengan dalih apapun.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin, kembali menwanti-wanti pihak sekolah, untuk komitmen dan konsisten melaksanakan SE Disdik tersebut. Pihaknya tidak ingin mendengar, ada sekolah yang memanfaatkan momen penerimaan siswa baru, untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami minta dengan tegas, jangan ada jual beli seragam sekolah dalam bentuk apapun. Baik secara langsung maupun melalui modus titipan koperasi sekolah atau pihak ketiga,” tegasnya Senin, (21/7/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com dari berbagai sekolah, baik tingkat SDN maupun SMPN, belum ada keputusan resmi dari Disdik, terkait model atau warna seragam baru yang akan digunakan. Karena itu, sekolah diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan pungutan atau penjualan seragam kepada orangtua siswa.
Peringatan ini juga diberikan sebagai respons atas pengalaman sejumlah orangtua tahun-tahun sebelumnya, yang merasa dibebani dengan pembelian seragam melalui pihak sekolah. Padahal belum ada kejelasan standar seragam yang ditentukan pemerintah.
“Kepada Disdik juga kami minta, untuk terus mengawasi dan memastikan semua sekolah, agar tidak melakukan jual beli seragam. Biarkan orangtua membelinya di luar, sesuai model di masing-masing sekolah. Termasuk baju olahraga dan seragam lainnya,” pinta Politisi PDI-P ini lagi.
Selain itu, DPRD juga meminta DisdikPekanbaru untuk segera memberikan arahan dan kejelasan kepada seluruh sekolah, guna mencegah terjadinya penyelewengan atau praktik yang merugikan wali murid.
“Kami akan pantau dan tindak tegas jika ada laporan terkait penjualan seragam yang tidak sesuai aturan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tambahnya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com