SMARTPEKANBARU.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatatkan capaian penerimaan pajak sebesar Rp5,66 triliun hingga akhir Mei 2025. Angka ini setara dengan 31,88 persen dari total target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun. Meski secara persentase belum mencapai separuh target, capaian ini menunjukkan pergerakan positif, mengingat adanya sejumlah perubahan kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku di tahun 2025.
Kepala Kanwil DJP Riau, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyesuaian target tahun ini turut dipengaruhi oleh perubahan regulasi pada pengadministrasian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini mengacu pada Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur bahwa mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengadministrasian dilakukan secara terpusat berdasarkan NPWP yang terdaftar di tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
“Dengan sistem sentralisasi NPWP, khususnya untuk Wajib Pajak Cabang, maka secara sistemik ada perubahan porsi penerimaan di tingkat wilayah. Banyak transaksi dan pembayaran pajak yang sebelumnya tercatat di Riau, kini berpindah sesuai domisili pusat perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, secara agregat, penerimaan bruto pajak Kanwil DJP Riau pada Mei 2025 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi dan tingkat kepatuhan pajak di Provinsi Riau tetap solid, meskipun tengah beradaptasi dengan sistem administrasi baru.
Kontraksi di Pajak PPh dan PPN
Dari sisi kelompok jenis pajak, penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mengalami penurunan alias kontraksi. Kelompok PPh tercatat menurun sebesar 2,63 persen, sementara PPN mengalami kontraksi yang lebih tajam sebesar 10,6 persen.
Kontraksi ini, menurut analis pajak DJP Riau, disebabkan oleh penyesuaian penerimaan dari jenis pajak tertentu seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan. Terjadi pelambatan pembayaran di sektor-sektor tertentu, terutama yang terdampak fluktuasi ekonomi global dan transisi sistem perpajakan nasional.
Namun demikian, kabar baik datang dari kelompok pajak lainnya. Terdapat pertumbuhan signifikan hingga 33,61 persen yang bersumber dari bunga penagihan dan deposit pajak. Lonjakan ini mencerminkan keberhasilan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk dari program pengawasan pembayaran dan penagihan yang lebih masif.
Kepatuhan SPT Tahunan Capai 76,18 Persen
Selain penerimaan pajak, Kanwil DJP Riau juga mencatat kinerja kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 344.615 wajib pajak di Provinsi Riau telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah tersebut setara dengan 76,18 persen dari target pelaporan yang ditetapkan, yaitu 443.506 SPT.
Jika dirinci, penyampaian SPT Tahunan terbagi sebagai berikut:
Jenis SPT | Jumlah |
---|---|
SPT Orang Pribadi Karyawan | 275.061 |
SPT Orang Pribadi Non Karyawan | 49.042 |
SPT Badan | 20.512 |
Total | 344.615 |
Tingkat kepatuhan ini dianggap cukup baik, apalagi jika melihat dinamika ekonomi serta tantangan digitalisasi sistem pelaporan. Kanwil DJP Riau terus mendorong edukasi kepada masyarakat wajib pajak melalui berbagai kanal, termasuk layanan helpdesk, media sosial, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta program edukasi pajak ke kampus dan pelaku UMKM.
Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci
Menghadapi dinamika fiskal yang terus berubah di tahun 2025, DJP Riau tidak berjalan sendiri. Strategi yang diusung adalah penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, asosiasi dunia usaha, hingga akademisi turut digandeng untuk bersama-sama menyukseskan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Inovasi layanan, penyederhanaan administrasi, serta pendekatan yang lebih humanis kepada wajib pajak menjadi kunci utama. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun negara,” kata perwakilan Kanwil DJP Riau dalam forum bersama media di Pekanbaru.
Salah satu bentuk inovasi yang tengah dikembangkan adalah pemanfaatan data big data analytics untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Dengan sistem informasi yang terintegrasi antarinstansi, potensi pajak bisa digali secara lebih tepat sasaran dan efisien.
Mengawal Stabilitas Fiskal di Tengah Transisi
Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Riau juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Meski target penerimaan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya, DJP tetap berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dikumpulkan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“Penerimaan pajak bukan semata angka. Di baliknya ada dana pendidikan, subsidi kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial. Semakin tinggi kesadaran pajak masyarakat, semakin kuat fondasi pembangunan bangsa,” tegas Kepala Kanwil DJP Riau.
Ke depan, DJP Riau akan terus memantau perkembangan ekonomi daerah, serta menyesuaikan strategi pengumpulan pajak sesuai dengan kondisi riil lapangan. Pemeriksaan, penyuluhan, dan penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan adil.