SMARTPEKANBARU.COM-Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk seluruh golongan pelanggan PLN pada periode 21–27 Juli 2025 telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada pekan ini tidak mengalami perubahan, sehingga masih berlaku sama seperti sebelumnya.
Sebagai informasi, tarif listrik per kWh diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM setiap triwulan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penentuan tarif listrik per kWh Juli 2025, menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meskipun terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, diputuskan tarif listrik tidak naik.
Keputusan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2025 (Juli-September) diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Lantas, berapa tarif listrik Juli 2025?
Tarif listrik per kWh pada 21-27 Juli 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya.
Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 21-27 Juli 2025 atau harga listrik yang berlaku saat ini, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
– Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Berikut rincian tarif listrik listrik per kWh pada 21-27 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 21-27 Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN. Semoga bermanfaat!
Sumber : Kompas.com