SMARTPEKANBARU.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai wujud komitmen untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, hingga mitra strategis lainnya.
Piagam Wajib Pajak, yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, secara tegas mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, sekaligus menjadi panduan etik dalam interaksi antara masyarakat dan otoritas perpajakan.
“Peluncuran ini bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata perubahan cara pandang kami: dari otoritas pemungut menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya.
8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak
Piagam ini menetapkan 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi dan edukasi, layanan gratis tanpa pungutan, perlindungan hukum, keadilan, dan kerahasiaan data pribadi. Wajib pajak juga memiliki hak untuk diwakili, menyampaikan pengaduan, serta mengakses jalur hukum jika terjadi sengketa perpajakan.
Di sisi lain, 8 kewajiban juga ditegaskan. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang jujur dan lengkap, bersikap kooperatif dalam pengawasan, menjaga etika dalam interaksi, hingga larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
Piagam ini diharapkan menjadi rujukan bersama bagi petugas pajak maupun masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing, dengan semangat saling menghormati dan tanggung jawab yang setara.
Pedoman Etika dan Transparansi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter ini akan menjadi pedoman etik layanan, acuan transparansi, dan sarana penguatan hubungan antara negara dan wajib pajak.
“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegas Rosmauli.
Langkah ini sejalan dengan upaya DJP dalam membangun budaya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan dan berbasis kepercayaan, serta mendukung ekosistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif.
Informasi lengkap mengenai PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id