SMARTPEKANBARU.COM – Seharusnya, mereka yang menjabat sebagai aparat pemerintah mampu menjadi teladan dalam penegakan hukum. Apalagi jika mereka menduduki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Tugas dan tanggung jawab mereka bukan hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga menjaga marwah institusi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Namun sangat disayangkan, kenyataan hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya.
Nama-nama seperti Risnandar Mahiwa (eks Pj Wako Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru), dan Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru) kini harus duduk di kursi pesakitan pengadilan.
Ketiganya sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang mencoreng kepercayaan publik yakni kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Meskipun sampai saat ini belum ada putusan tetap, namun patut disebut bersalah dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Padahal, sebagai pemimpin di daerah, mereka seharusnya menjadi sosok terdepan dalam menegakkan keadilan. Mereka seharusnya menjadi pendorong utama agar masyarakat taat pada hukum, hidup bersih, dan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Bukannya justru ikut terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.
Peran mereka begitu vital dalam membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Ketika pemimpin memberi contoh yang baik, maka rakyat pun akan lebih mudah percaya dan mengikuti aturan. Tapi jika justru pemimpin yang menyimpang, maka kerusakan moral dan hukum akan semakin meluas dan sulit diperbaiki.
Oleh karena itu, pejabat yang terlibat korupsi harus dihukum lebih berat. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat yang telah memilih dan menempatkan mereka di posisi terhormat. Ini bukan soal kesalahan individu semata, tetapi juga soal kehancuran nilai-nilai publik yang mereka wakili.
Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi tindakan yang melawan hukum. Justru karena mereka punya kekuasaan, tanggung jawab moral dan hukumnya pun lebih besar. Maka, ketika mereka tergelincir dan menyalahgunakan wewenang, tidak bisa lagi ada ruang toleransi.
Sanksi pidana terhadap pejabat seperti ini harus tegas dan memberi efek jera. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin tinggi pula konsekuensinya jika ia melakukan pelanggaran hukum.
Sumber : Tribunpekanbaru.com