SMARTPEKANBARU.COM – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan bahwa keterlibatan rakyat menjadi unsur penting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut disampaikannya dalam merespon usulan kepala daerah dipilih DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, perlu ada perumusan lebih lanjut dalam mengatur keterlibatan masyarakat dalam pilkada yang dilakukan oleh DPRD.
“Kami tertarik untuk membahas pilkada melalui DPRD, tapi dengan keterlibatan masyarakat. Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar secara langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
“Kalau ada hal lain yang bisa dilakukan untuk melibatkan rakyat dalam pilkada melalui DPRD, kami akan rumuskan dengan baik,” sambungnya.
Ia mengatakan, perlu ada perumusan mengenai mekanisme pilkada oleh DPRD yang efisien dengan tetap membuka partisipasi publik.
Salah satu bentuknya adalah dengan menghadirkan kampanye dan debat terbuka sebagai bagian dari proses penyaringan calon kepala daerah, sebelum akhirnya DPRD melakukan pemilihan.
“Jika ada usulan keterlibatan masyarakat yang lebih intens dalam pemilukada melalui DPRD, kami siap merumuskan,” ujar Sarmuji.
Jika pilkada oleh DPRD benar akan dibahas, perlu dicari titik temu antara efisiensi pemilihan dengan partisipasi publik di dalamnya.
Hal tersebut penting agar menjamin masyarakat tetap dapat menilai dan memberi masukan terhadap calon kepala daerah yang kelak akan memimpin mereka.
“Partisipasi rakyat tidak harus semata-mata melalui pencoblosan. Rakyat bisa dilibatkan dalam forum kampanye, debat terbuka, atau uji publik yang bisa disiarkan secara luas. Dengan begitu, proses seleksi oleh DPRD tetap transparan dan akuntabel,” ujar Sarmuji. Partai Golkar, kata Sarmuji, terus melakukan kajian terhadap usulan pilkada oleh DPRD tanpa mengesampingkan keterlibatan masyarakat.
“Demokrasi kita harus terus berkembang dengan memperhatikan konteks dan kebutuhan zaman. Tidak ada sistem yang sempurna, tapi kita bisa merancang sistem yang lebih bijak, efisien, dan tetap melibatkan rakyat secara nyata,” ujar Sarmuji.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 membuka pintu agar pilkada dilakukan secara tidak langsung lewat DPRD dan tetap bersifat demokratis.
Tito beralasan, Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya pemilihan yang demokratis tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Tito menyampaikan, dalam teori demokrasi, dipilih secara demokratis itu memungkinkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun, bisa pula dipilih oleh perwakilan, yang biasa disebut demokrasi perwakilan.
Kendati demikian, Tito menjelaskan bahwa masalah pemilihan kepala daerah ini tengah dibahas oleh pemerintah.
“Ya di internal kita ada rapat. Pernah ada rapat. Kita hitung plus minusnya. Lagi dirapatkan,” ujat Tito.
Sumber : Kompas.com