SMARTPEKANBARU.COM-“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah pernyataan salah satu anggota DPR RI yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari amplop kondangan.
Pernyataan tersebut awalnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang mengaku memperoleh informasi bahwa amplop kondangan dari acara hajatan masyarakat akan dikenakan pajak.
Mufti menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).”
Saat itu, Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara.
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti.
Menanggapi komentar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan pihaknya tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Sebab, tidak semua kegiatan dapat dijadikan obyek pajak.
Memang, dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi obyek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Oleh karenanya, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan langsung di acara hajatan. “Kami tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.
Sumber : Kompas.com