SMARTPEKANBARU.COM – Memasuki tahun ajaran 2025/2026 , Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik SDN hingga SMPN, untuk tidak lagi menjual seragam sekolah untuk wali murid
imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, yang secara tegas melarang praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah
“Ya, selain SE Disdik, juga sudah menjadi kesepakatan bersama soal seragam ini. Sekolah jangan coba-coba lakukan jual beli. Jika ada yang nekat menjual, silakan lapor ke kami Komisi III dan Disdik,” kata Tekad, Selasa (15/7/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Lebih lanjut, Tekad menegaskan bahwa larangan menjual seragam kepada siswa baru tidak boleh diabaikan begitu saja, ia juga memperingatka apabila terdapat oknum yang mencoba melakuakan kegiatan jual beli seragam dengan berbagai modus dipastikan akan ditindak tegas
“Pastinya bagi pelaku atau oknum itu, akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Menurut Politisi PDI-P ini, praktik semacam ini dapat memberatkan orangtua, dan menimbulkan dugaan pungli di lingkungan sekolah.
Karena itu, perlu ditekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan, terutama di sekolah-sekolah negeri.
“Sekolah hanya boleh memberikan informasi mengenai jenis dan warna seragam, bukan menjual atau mewajibkan membeli di tempat tertentu,” sebutnya.
Lebih dari itu, Komisi III DPRD juga sudah meminta Disdik Pekanbaru, untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Termasuk mencegah adanya praktik jual-beli seragam, buku, atau perlengkapan lain yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan kawal bersama Disdik. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini dan MPLS, untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya lagi.
Sumber : Tribunpekanbaru.com