SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.
“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
“Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” sambungnya menegaskan.
Sukamta menegaskan, tim negosiasi Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum.
Apalagi, ia menjelaskan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Eropa.
“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” ujar Sukamta.
Salah satu yang perlu ditegaskan adalah kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian antara Indonesia dan AS.
Hal tersebut perlu ditekankan guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.
“Kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang Saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” ujar Sukamta.
Diketahui, pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga Indonesia.
Hal ini menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Sumber : Kompas.com