SMARTPEKANBARU.COM- Koruptor dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, eks ketua Syahril Abu Bakar, dan eks Bendahara Rambun Pamenan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar, dalam sidang yang diketuai hakim Delta Tamtama, Syahril Abu Bakar dijatuhi vonis 6 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.458.002 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Rambun Pamenan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Syahril 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menyatakan, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
Ini membuka peluang bagi JPU untuk mengajukan banding, mengingat selisih hukuman yang cukup signifikan dari tuntutan awal mereka.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dugaan korupsi terungkap dalam pengelolaan dana hibah PMI Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019 hingga 2022, dana yang seharusnya digunakan untuk program kemanusiaan, seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun.
Modus operandi yang dilakukan meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menyusun kegiatan fiktif. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp1.448.458.002.
Sumber : Tribunpekanbaru.com