Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Dorong Literasi Digital, Bantuan DNA Telkom Riau Perkuat Infrastruktur MTs Masmur Pekanbaru Ordinary News
  • Pertumbuhan Bisnis Melambat, Pasar Kerja Ikut Tertekan Business Today
  • BI Genjot Sosialisasi QRIS dan Edukasi Pelindungan Konsumen di Riau Ordinary News
  • The world’s best theme parks: our top 100 Entertainment
  • Presiden Tegaskan Perkuat Stabilitas dan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional Business Today
  • Polemik Utang Kereta Cepat, Prabowo Sudah Minta Dicari Skema Solusinya Economy
  • Efisiensi Anggaran Pengaruhi Bisnis Hotel dan Event, Ini Harapan PHRI Riau Business Today
  • Kontribusi PHR Bagi Negeri, Berdayakan Masyarakat & Taat Pajak untuk Pembangunan Daerah Nasional

Korupsi Hibah PMI Riau, Mantan Ketua dan Bendahara Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Posted on 30 Juli 202530 Juli 2025 By Halimatul Yusriah

SMARTPEKANBARU.COM- Koruptor dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, eks ketua Syahril Abu Bakar, dan eks Bendahara Rambun Pamenan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar, dalam sidang yang diketuai hakim Delta Tamtama, Syahril Abu Bakar dijatuhi vonis 6 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.458.002 subsider 2 tahun penjara. 

Sementara itu, Rambun Pamenan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Syahril 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menyatakan, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata dia.

Ini membuka peluang bagi JPU untuk mengajukan banding, mengingat selisih hukuman yang cukup signifikan dari tuntutan awal mereka.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dugaan korupsi terungkap dalam pengelolaan dana hibah PMI Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019 hingga 2022, dana yang seharusnya digunakan untuk program kemanusiaan, seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun.

Modus operandi yang dilakukan meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menyusun kegiatan fiktif. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp1.448.458.002.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Ordinary News Tags:#dana hibah, #korupsi, #PMI Pekanbaru

Navigasi pos

Previous Post: Tambahan Anggaran di APBDP Pekanbaru 2025 Diprediksi Tidak Ada
Next Post: Perda Baru Belum Jelas, Warga Usulkan Pemilihan RT/RW Pakai Aturan Lama

Related Posts

  • Pemko Pekanbaru Siapkan Tepian Sungai Siak Jadi Destinasi Wisata & Kuliner Ordinary News
  • Harga Daging Ayam hingga Ikan Melonjak Akibat Tata Kelola MBG yang Tersentralisasi Economy
  • Gubri Boyong Bupati/Wali Kota Riau Ordinary News
  • Dokter Ingatkan Risiko Paparan BPA pada Balita, Orangtua Diminta Lebih Cermat Health
  • Coretax DJP Catat Performa Stabil, Administrasikan Ratusan Juta Transaksi Pajak hingga April 2025 Ordinary News
  • Bupati Pelalawan Pastikan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 dan 2024 Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • UMKM Pekanbaru Tolak Pihak Ketiga Kelola Taman Labuai, DPRD Dukung Pemko Ambil Alih News Update
  • Meski terjadi perlambatan, harga emas padu di Pekanbaru terus menunjukkan tren peningkatan Business Today
  • Pemko Pekanbaru Dorong Anak Putus Sekolah Ikut Ujian Kesetaraan News Update
  • Menjelang Pacu Jalur, Kuantan Singingi Perketat Penertiban Tambang Emas Ilegal Government
  • Mudah Bersinergi, Bupati Inhu Sebut Gubri Abdul Wahid Mentor Politiknya News Update
  • Soal Surat Pemko ke PLTU Tenayan, Sekdako Pekanbaru: Bukan Minta Tolong Tapi Minta Pertangungjawaban Government
  • Atlet Muda Bisa Berisiko Henti Jantung, Kenali Penyebab dan Cara Mengecahnya Health
  • Sekda Riau Ungkap Strategi Jitu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Hilirisasi Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme