SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, Isabella Pencawan, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Isabella tiba di Gedung Merah Putih Jakarta pada pukul 11.05 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
5 Orang sudah diperiksa
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka adalah:
1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL) 4. Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR);
5. Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Buka peluang panggil Bobby
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Sumber : Kompas.com