SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis yang akan dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Jumat (25/7/2025).
“Kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Jadi, kita tunggu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat. Asep berharap, agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar. “Jadi, sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyampaikan analisis yuridis mereka atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan apakah delik yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti atau tidak.
“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis akan menyampaikan apakah mereka sependapat dengan argumentasi jaksa KPK atau dalil-dalil Hasto.
Kedua pihak telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.
Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) lalu.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai, jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.
Sumber : Kompas.com