Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pelatihan Kemasan Produk Bersama CV Berkah Andalas, Didukung Telkom dan Indibiz Pekanbaru Ordinary News
  • Telkom Riau Survei Jaringan Permintaan Layanan PT. Sumaraja Indah Ordinary News
  • IHSG Ditutup Turun 1,53 Persen di Akhir Pekan, Kurs Rupiah ke Level 16.499,5 per Dollar AS Economy
  • Overview Kepatuhan Wajib Pajak bersama Kepala Kanwil DJP Riau INFO PAJAK
  • Kemenkes Perluas Vaksinasi Hepatitis B bagi Nakes, Lebih dari 11.000 Teridentifikasi Reaktif Health
  • KPID Riau Ekspos Nihil Pelanggaran di Pemilu 2024 EVENT
  • Pembangunan 4 Ruas Jalan Tol di Riau Masuk PSN Era Presiden Prabowo, Ini Progres Terbarunya Ordinary News
  • Kodim 0322/Siak Fokus Perkuat Kemanunggalan Lewat TMMD ke-126 di Sungai Mandau Ordinary News

Marketplace Kini Wajib Memungut Pajak dari Toko Online, Ini Aturannya

Posted on 15 Juli 202515 Juli 2025 By Gloria Tak ada komentar pada Marketplace Kini Wajib Memungut Pajak dari Toko Online, Ini Aturannya

SMARTPEKANBARU.COM- Kementerian Keuangan telah meresmikan aturan baru yang mengharuskan marketplace memungut pajak dari pedagang toko online.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Siapa yang Dipungut?

PMK 37/2025 menunjuk marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dan Bukalapak untuk memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang lokal.

Merchant wajib memberikan data ke marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.

PMK ini menyetarakan invoice sebagai dokumen resmi yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh.

Marketplace juga harus menyampaikan data pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berapa Tarifnya?

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen. Tarif ini bisa bersifat final atau tidak final, tergantung omzet pedagang dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

  • Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh.
  • Omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan PPh 0,5 persen, bisa final atau tidak final tergantung ketentuan PP 55/2022.
  • Omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenakan PPh 0,5 persen dan bersifat tidak final.
  • Hampir seluruh pedagang online akan dipungut PPh oleh marketplace, kecuali yang tergolong UMKM kecil.

Siapa yang Dikecualikan?

Beberapa pedagang dibebaskan dari kewajiban PPh marketplace, antara lain:

Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta yang sudah menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.

  • Jasa ekspedisi dan ojek online.
  • Penjual yang punya surat keterangan bebas pajak.
  • Pedagang pulsa dan kartu perdana.
  • Pedagang emas perhiasan dan batangan.
  • Penjual tanah atau bangunan beserta perjanjiannya.

Kapan Berlaku?

Meskipun PMK sudah berlaku, kebijakan ini belum langsung diimplementasikan. DJP masih mengkaji kesiapan sistem di masing-masing marketplace.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, Senin (14/7/2025).

DJP masih menyusun aturan teknis berupa Keputusan Dirjen Pajak. Beleid ini akan memuat kriteria marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak, termasuk batas transaksi dan jumlah pengakses.

Yoga mengatakan implementasi akan dilakukan bertahap. Platform besar akan ditunjuk lebih dulu, lalu menyusul marketplace lain.

“Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya,” ucapnya.

Semua marketplace, besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut pajak.

Apa Dampaknya?

Kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada penerimaan pajak tahun ini. Namun manfaatnya akan terasa dalam jangka panjang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tarif PPh yang hanya 0,5 persen membuat kontribusinya kecil bagi penerimaan negara.

“(Dampak ke peningkatan kepatuhan) ini dalam jangka menengah dan panjang jauh lebih sustain daripada dampak penerimaan karena kalau tarif kan relatively 0,5 persen kan kecil ya,” ujarnya.

Menurut Yon, skema baru ini lebih mengarah ke penyederhanaan sistem dan peningkatan kepatuhan. Pedagang tak perlu lagi menghitung dan menyetor pajak secara manual. Semua dipungut otomatis oleh marketplace.

Ia menilai kepatuhan rendah bukan karena enggan bayar pajak, melainkan karena kurang informasi dan terbatasnya fasilitas administrasi.

Sistem digital seperti ini diharapkan bisa memperluas basis pajak secara bertahap.

“Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan,” tegas Yon.

Sumber : Kompas.com

Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Kades di Kampar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelanggaran Moral
Next Post: Update Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025: Ini Daftar Harga Galeri24 dan UBS Naik Lagi

Related Posts

  • Witel Riau dan Diskominfo Kabupaten Lingga Siapkan Penerapan Klik Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ordinary News
  • Harga TBS Mitra Swadaya Naik, Petani Nikmati Harga Rp3.667,82 per Kg Economy
  • Bantah Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Telah Koordinasi dengan Kominfo, BSSN dan Polri Economy
  • Kolaborasi dengan Gebyarkuliner.id, Living World Pekanbaru Hidupkan Suasana Kuliner Malam “Gebyar Kuliner Jakarta Berjuta Rasa” Ordinary News
  • Capaian Pajak Kanwil DJP Riau Tembus Rp5,66 Triliun hingga Mei 2025 Ordinary News
  • Hari Ini Vale Indonesia (INCO) Adakan RUPS Luar Biasa untuk Pilih Presdir Baru Economy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Batik Oey Soe Tjoen Pernah Wajib Jadi Mahar Pernikahan Peranakan Lifestyle
  • Cara Hapus Akun Facebook: Permanen & Sementara, Gampang Banget! Technology
  • Telkom Witel Riau Dukung Pendidikan Bersama PT Mafaza Haramain dan Global Islamic School Ordinary News
  • Obat Kanker Payudara Terbaru Efektif Cegah Kekambuhan Health
  • Bantuan Hidup Dasar, Kunci Menyelamatkan Nyawa Saat Henti Jantung Menurut Dokter Health
  • Pedagang Lopek Bugi di Kampar Mengeluh Sejak Ada Tol: Dapat Rp 100 Ribu Saja Susah Kampar
  • Persaingan Ketat, Pejabat Daerah dan Kementerian Berebut Kursi Sekdaprov Riau News Update
  • Mardiono saat Rakornas PPP: Kader Harus Peka terhadap Aspirasi dan Kondisi Masyarakat Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme