Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Wilayah Telkom Riau Serahkan Bantuan Device, Network & Application di SMA Santa Maria Pekanbaru EVENT
  • Elon Musk Sempat Lengser Jadi Orang Terkaya di Dunia, tapi Cuma Sesaat Technology
  • Masih Muda Sudah Kena Serangan Jantung? Ini Penjelasan Dokter… Health
  • Penghargaan atas Dedikasi Guru, Pj Gubernur Riau Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada 4 Pendidik News Update
  • Gelandangan Sedang Tidur Langsung Diangkut, Puluhan Gepeng Terjaring Operasi Aman P2KS di Pekanbaru Ordinary News
  • Witel Riau dan SMKN Kundur Lepasan Siswa PKL Galeri
  • Gubri dalam Puncak Anugrah JMSI Riau Award 2025: Kolaborasi Kuat Jadi Kunci Membangun Riau Government
  • Penertiban PKL Terus Berlanjut, Pemko Akan Siapkan Relokasi News Update

Menyelidiki Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Proyek Chromebook

Posted on 17 Juli 202517 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Menyelidiki Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Proyek Chromebook

SMARTPEKANBARU.COM – Kejaksaan Agung mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

Sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” diduga menjadi benih awal dari skandal besar yang mengguncang Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, grup itu dibentuk pada Agustus 2019.

Bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.

Grup eksklusif ini digagas oleh Jurist Tan, yang kini jadi buron, bersama Nadiem dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani.

Grup itu awalnya terlihat seperti tim informal pendukung visi digitalisasi pendidikan.

Namun, seiring waktu, percakapan dan keputusan di dalamnya justru membuka jalan bagi dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan ribuan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Adapun pertemuan itu, kata Qohar, guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.

Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

“Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs,” kata Qohar.

Kemudian, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Dalam rapat tersebut Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.

“Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa,” ujarnya.

Selang beberapa bulan, tepatnya di Februari dan April 2020, kata Qohar, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dari hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.

“Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek,” jelasnya.

Qohar menjelaskan bahwa co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ucap Qohar.

Kemudian pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.

“Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

“Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota,” jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Berusia 100 Tahun, Batik Oey Soe Tjoen Ajak Masyarakat Napak Tilas Lewat Pameran di TIM
Next Post: Mengapa Starlink Stop Jualan di Indonesia?

Related Posts

  • Gubernur Riau Terima Penghargaan Daerah Peduli Layanan Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Anak Government
  • Adian Respons Pernyataan Prabowo soal Orang Kaya Alihkan Keuntungan ke Luar Negeri Government
  • Sidang Kasus ASDP: Eks Direktur Ungkap Pemberian Emas ke Kementerian BUMN Government
  • Jokowi Beri Sinyal Hijau, Paiman Siap Gugat Roy Suryo Cs soal Tuduhan Ijazah Palsu Government
  • Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 27,85 Triliun Economy
  • Gubernur Abdul Wahid: Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuki Tahap Lanjutan Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Prakiraan Cuaca Riau Kamis 16 Oktober, Waspada Hujan Lebat pada Sore atau Malam dan Dini Hari Riau
  • Cegah Penularan Campak Sejak Dini, Orangtua Bisa Bawa Anak Imunisasi Ke Puskemas di Kota Pekanbaru News Update
  • Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 EVENT
  • Cegah Konflik, Ini Pentingnya Skrining Psikologis Sebelum Menikah Lifestyle
  • PDIP dan Mahfud MD Kenang Kwik Kian Gie: Pemberani dalam Mengkritik Orde Baru Government
  • Pemko Pekanbaru Akan Gelar Operasi Penertiban Gelandangan dan Pengemis Skala Besar Ordinary News
  • Hanya 100 Meter dari Puskesmas, Jalan Garuda Ujung Pekanbaru Rusak Berat News Update
  • BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025 Business Today

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme