Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Karhutla Hanguskan Hampir 200 Hektar Lahan di Kepulauan Meranti News Update
  • Diskon Tarif Tol 20 Persen Trans-Sumatera Berlaku, Simak Rinciannya Business Today
  • Mgr BS Witel Riau dan Team, Support Kegiatan Renjana Citra Srikandi di Kantor Gubernur Pekanbaru Riau
  • Anggaran Perbaikan Jalan di Pekanbaru Rp 48 Miliar Hingga Akhir Tahun, DPRD Minta Hal Penting Ini Ordinary News
  • Indeks AQI 160, Kualitas Udara di Dumai Riau Dikategorikan Tidak Sehat Riau
  • Yulisman Calon Diunggulkan di Musda, Daftar untuk Ketua Golkar Riau Riau
  • Bunda PAUD Riau Luncurkan Program ‘Peluk Bunda PAUD’ dan Serahkan Bantuan APE News Update
  • Gubri Sambut Baik Temuan Cadangan Migas di WK Rokan Hingga 724 Juta Barel Economy

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Wajib Dilaksanakan

Posted on 24 Juli 202524 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan untuk menteri maupun wakil menteri untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan putusannya.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pertimbangan hukum MK, kata Muzani, bukanlah keputusan yang mengikat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 itu.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Pilih Wamen atau Komisaris BUMN

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengimbau agar para wakil menteri (wamen) mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di BUMN saat ini. Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat MK sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen. “Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujar Khozin saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Ia mengatakan, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisaris di perusahaan-perusahaan plat merah.

Pasalnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa posisi menteri maupun wakil menteri itu setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.

“Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri,” ujar Khozin.

Putusan 80/PUU-XVII/2019

Diketahui, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi 80/PUU-XVII/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Banggar DPR Pastikan Proyek IKN Tidak Akan Mangkrak
Next Post: Ini Cara Melindungi Kulit dari Efek Blue Light Gadget Menurut Dokter

Related Posts

  • Mendagri: Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Harus Ikuti Arahan Presiden Government
  • Said Abdullah dan Olly Dondokambey Dicopot dari Jabatan Ketua DPD PDI-P Government
  • Nasib Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo yang Bibirnya Mencibir Saat Ditemui Pendemo Nasional
  • Punya Utang Rp 906 Miliar, Pemprov Riau Janji Tuntaskan di APBD-P 2025 Government
  • PDIP Desak Hasto Kristiyanto Dibebaskan karena Dinilai Tak Punya Niat Jahat Government
  • Ketua DPR RI Klarifikasi Soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran setelah Sebelumnya Mengaku Tak Tahu Demonstration

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Konsultan Pengawas Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Meranti Riau Riau
  • Berpotensi Tularkan Rabies, Wako Pekanbaru Terbitkan SE Larang Praktik Penjagalan Anjing News Update
  • Daftar Nama Anggota DPRD Dumai Provinsi Riau Periode 2024-2029 Riau
  • Gandeng 8 Perusahaan Besar, Pemprov Riau Dukung UMKM Disabilitas Ordinary News
  • Turunkan Angka Stunting, Pemko Pekanbaru Siapkan Strategi Tahun Ini News Update
  • Kapan Jadwal APBD Perubahan 2024 dan APBD Pekanbaru 2025 Disahkan? Berikut Penjelasan Dari Ketua DPRD Business Today
  • Kualitas Udara Semakin Memburuk Akibat Karhutla, Masyarakat Diminta Untuk Menjaga Kesehatan News Update
  • Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Pemerintahan yang Baik Riau

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme