SMARTPEKANBARU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait operasional lembaga penjamin mulai November 2025.
Dalam peraturan tersebut, diatur pembagian risiko kredit di mana lembaga penjamin hanya diperbolehkan menanggung risiko maksimal 75 persen.
Sisanya, minimal 25 persen, wajib ditanggung sendiri oleh pemberi kredit.
Selama ini, banyak bank mengalihkan risiko kredit ke lembaga penjamin atau asuransi.
Hal ini lazim untuk kredit-kredit berisiko tinggi, termasuk pinjaman untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kalau aturan ini mulai berlaku, bank tak bisa lagi melepas seluruh risiko. Mereka harus menanggung sebagian beban. Imbasnya, biaya operasional bank bisa naik. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai skema ini cukup adil.
“Memang selama ini penjamin menanggung 70 persen-75 persen sementara ada risiko sendiri sebesar 25 persen-30 persen,” ujarnya, Minggu (27/8/2025).
Menurut dia, yang penting adalah komitmen penjamin untuk cepat membayar klaim.
“Hanya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana komitmen ketika terjadi klaim bahwa penjamin siap segera untuk membayar ketika terjadi klaim dan tidak berbelit-belit sehingga aturan tersebut dapat berjalan baik dan ada kepercayaan kepada pihak penjamin,” kata Trioksa.
Ia menambahkan, kalau asuransi sebagai penopang bisa berjalan lancar, bank akan lebih memilih skema penjaminan ketimbang agunan berupa aset tetap yang kini makin terbatas.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyampaikan fokus banknya justru pada proses seleksi kredit.
“Untuk resiko kredit kami lebih menekankan kepada kualitas proses underwriting dibandingkan dengan coverage asuransi,” ujarnya.
Hingga kuartal I-2025, rasio kredit bermasalah CIMB Niaga (Loan at Risk/LaR) berada di level 8,6 persen, turun dari 10,9 persen pada periode yang sama 2024. Non-performing loan (NPL) juga membaik, dari 2,1 persen menjadi 1,9 persen.
Sementara itu, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyebut banknya terus mengikuti regulasi.
“Sebagai perbankan nasional, BCA senantiasa mencermati dan selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin,” kata Hera.
Ia menambahkan, BCA akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Menurut Hera, BCA juga berkomitmen menyalurkan kredit secara pruden dan disiplin dalam manajemen risiko.
Sumber : Kompas.com