Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah memiliki produk yang menyasar kebutuhan industri halal pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pengawasan akan terus diperkuat demi mencapai target tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027.
“Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” kata Ogi di Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan sejumlah perusahaan asuransi syariah saat ini mulai mengembangkan produk untuk berbagai sektor dalam ekosistem industri halal. Menurutnya, ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga kebutuhan asuransinya pun beragam. “Contohnya antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal,” ujar Ogi.
Peta jalan tersebut juga menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah memiliki produk untuk wisata halal pada 2027. Selain itu, OJK ingin separuh perusahaan asuransi syariah sudah menyediakan asuransi mikro berbasis zakat, infak, dan sedekah di tahun yang sama.
OJK mencatat kontribusi asuransi syariah atau pendapatan preminya mencapai Rp11,17 triliun pada Mei 2025, tumbuh 0,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, aset perusahaan asuransi jiwa syariah tercatat sebesar Rp34,48 triliun, disusul asuransi umum syariah Rp9,59 triliun, dan reasuransi syariah Rp2,95 triliun per Mei 2025.
Sumber : Kompas.com