SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan seorang WNI berinisial AP, selebgram yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Upaya ini dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri.
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 karena masuk ke wilayah Myanmar tanpa dokumen resmi. Selain itu, AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.
Ia dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Pendampingan untuk AP
Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat atau Roy, menyatakan bahwa sejak AP ditangkap, KBRI Yangon langsung melakukan akses kekonsuleran.
Langkah awal ini mencakup pengiriman nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap AP sebagai WNI yang sedang mengalami permasalahan di luar negeri.
“Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ybs ditahan Myanmar pd tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Bantuan Hukum
Selama proses persidangan yang berlangsung di Myanmar, Kemenlu memastikan bahwa AP mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa. KBRI Yangon turut mengawal jalannya proses peradilan dan menunjuk tim pengacara lokal untuk membela AP.
Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha.
Tak hanya itu, Kemenlu juga memastikan adanya pembelaan pengacara. Kemudian juga komunikasi dengan pihak keluarga Setelah melalui serangkaian persidangan, pengadilan setempat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP.
AP kemudian dipindahkan ke Insein Prison, salah satu penjara utama di Yangon. Diplomasi untuk Amnesti Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), fokus pemerintah beralih ke jalur diplomatik non-litigasi.
Kemlu dan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP.
Lalu pada 16 Juli 2025, pemerintah Myanmar secara resmi menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menyatakan bahwa AP diberikan amnesti oleh State Administration Council.
Roy mengatakan, usai mendapatkan amnesti, AP dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi melalui Thailand.
“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP. Termasuk kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.
Sumber : Kompas.com