Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Gubri Abdul Wahid Minta Dukungan Menperin Dorong Hilirisasi Industri di Daerah Ordinary News
  • Harga Token Listrik per 1 Oktober 2025, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh? Business Today
  • Karmila Sari Daftar Calon Ketua Golkar Riau Riau
  • Trump Pangkas Tarif untuk RI, Pertamina Rancang Impor Migas dari AS Business Today
  • Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South 29 Miliar Riau
  • Usai Pimpin Upacara, Gubri Wahid Dikerumuni Warga untuk Swafoto Riau
  • Pemerintah Riau Perkuat Regulasi CSR, Bobby: Demi Masyarakat Bukan Golongan Tertentu Ordinary News
  • Puluhan Bangunan Liar di Sekitar RS Prima Pekanbaru Dibongkar, Tanpa Perlawanan Warga Ordinary News

Pemerintah Ungkap Empat Jenis Pelanggaran Beras yang Ditindak Tegas

Posted on 24 Juli 202524 Juli 2025 By Gloria

SMARTPEKANBARU.COM-Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan terdapat empat jenis pelanggaran di sektor perberasan yang telah ditindak tegas oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyebut bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori yang menjadi fokus penindakan pemerintah.

Pertama, oplosan yang diambil dari beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut dia, oplosan beras yang memenuhi ketentuan kelas mutu dengan volume yang sesuai label masih diperbolehkan.

Namun, oplosan yang diambil dari beras SPHP menjadi pelanggaran serius.

Kedua, isi tidak sesuai kemasan.

Misalnya, label kemasan bertuliskan ‘beras premium’, tetapi isinya adalah beras medium.

“Jadi beberapa praktik yang akan ditindak ke depannya, yang pertama adalah beras premium sesuai tulisan di labelnya, tetapi isinya beras medium,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ketiga, pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu.

Keempat, mengurangi takaran atau berat dan dicampurkan dengan jenis beras lain yang tidak sesuai mutu. “Kalau mengurangi berat, kemudian mencampur dengan tidak sesuai mutu, apa yang dibayarkan oleh konsumen jadi tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya,” paparnya.

Patut diketahui, aturan kelas mutu beras premium telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk beras premium, harus memiliki kualitas antara lain butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir rusak, butir kapur, butir merah atau hitam maksimal 1 persen, serta beberapa indikator lainnya.

“Oleh karena itu, kita semua harus melakukan self-correction, mulai dari penggilingan padi harus melihat apakah spesifikasi dari produknya, apakah sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan atau belum,” beber Arief.

Dalam kemasan, lanjut Arief, ada sistem pelabelan.

Artinya, wajib ditulis di kemasan terkait isinya beras, seperti jenis beras dan persenan jika beras tersebut dicampur.

Namun, beras yang dicampur tidak sesuai dengan aturan dan peraturan pelabelan, kemudian mengurangi timbangan, tetap menjadi pelanggaran hukum.

Adapun persyaratan label diatur pada Pasal 7 dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Disebutkan, pencantuman label wajib dengan bahasa Indonesia dan memuat keterangan antara lain nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang; daftar bahan yang digunakan; dan berat bersih dalam satuan kilogram atau gram.

Kemudian, wajib pula memuat nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor beras; kelas mutu; tanggal dan kode produksi atau tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; asal usul beras; nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan; halal bagi yang dipersyaratkan; dan HET bagi yang dipersyaratkan.

“Jadi di kemasan beras ada ketentuan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan ini kewenangannya kepada seluruh dinas pangan se-Indonesia untuk sama-sama mengawasi,” katanya.

“Penting pula ada tera secara berkala terhadap timbangan beras. Ini untuk mengkalibrasi terkait keakuratannya supaya berat kemasan beras tidak ada kurangnya. Jadi ini bentuk pengawasan berkala dari pemerintah,” lanjutnya.

Sementara untuk pengawasan beras SPHP, ia katakan Perum Bulog telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang dapat dijadikan pedoman.

Juknis tersebut telah mengatur jenis outlet distribusi beras SPHP yang diperbolehkan dan keharusan verifikasi outlet sebelum disalurkan beras SPHP.

Pemerintah terus memastikan keakuratan penyaluran beras subsidi ini agar benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan.

Sumber : Kompas.com

Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Festival Hari Anak Nasional di Living World Pekanbaru Siap Ramaikan Akhir Pekan
Next Post: Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Lokasi Karhutla di Kubu dan Kubu Babussalam, Rohil

Related Posts

  • Kadisnakertrans Riau : Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius Ordinary News
  • IHSG dan Rupiah Menguat Serentak pada Awal Sesi Perdagangan Economy
  • Kian Berkilau, Harga Emas Antam 29 Agustus 2025 Melonjak Rp 20.000 Per Gram Economy
  • Gelandangan Sedang Tidur Langsung Diangkut, Puluhan Gepeng Terjaring Operasi Aman P2KS di Pekanbaru Ordinary News
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Living World Pekanbaru Hadirkan Lomba 17-an, Festival Kuliner, hingga Festival Fashion Nusantara Ordinary News
  • Pemangkasan TKD, Pemko Pekanbaru Bisa Kehilangan Anggaran Rp 400 Miliar Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Gubernur Abdul Wahid Minta Revitalisasi Sekolah ke Mendikdasmen RI Ordinary News
  • Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi News Update
  • Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pj Wali Kota Pekanbaru: Risnandar Cs Terancam Hukuman Berat Government
  • Empat Perusahaan di Riau Disegel Akibat Karhutla, DPRD Akan Tinjau Perizinan News Update
  • Naik Lagi, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.686 per Kg Economy
  • Pantau Satgas Karhutla di Riau, Kapolri Siap Tambah Personel Jika Diperlukan News Update
  • Bupati Bengkalis Menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Economy
  • Kimia Farma Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok Lewat Koperasi Desa Merah Putih Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme