SMARTPEKANBARU.COM – Kuasa hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara mengabaikan fakta adanya perintah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini Zaid sampaikan saat hendak mendaftarkan dokumen banding secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Putusan hakim juga mengenyampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu (kebijakan Tom) adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (22/7/2025).
Zaid menegaskan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.
Tindakan tersebut berdasar pada perintah Presiden Jokowi yang meminta Tom Lembong meredam gejolak harga bahan pokok termasuk gula.
Sementara itu, terkait penunjukan koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar juga tidak lepas dari izin Jokowi.
Informasi itu di antaranya disampaikan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
“Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol,” tutur Zaid.
Tidak hanya itu, kata Zaid, salah satu ahli yang dihadirkan jaksa juga menyatakan sebaiknya Jokowi dihadirkan di muka sidang sehingga persoalan menjadi jelas.
“Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ujar Zaid.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.
om Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sumber : Kompas.com