SMARTPEKANBARU.COM-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyederhanakan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
epala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menyebutkan bahwa hasil kajian internal menunjukkan tata kelola program P3DN saat ini masih belum optimal dan perlu diperkuat.
Program P3DN masih fokus pada belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun belum menyasar sisi konsumsi masyarakat.
“Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam program P3DN,” ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kemenperin tahun ini melakukan penguatan tata kelola produk dalam negeri.
Ada dua poin utama yang jadi fokus, yakni penghitungan TKDN dan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat.
Adapun, konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri.
Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri.
“Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik,” paparnya.
Khususnya dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk, sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana.
Namun, hal ini tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan besaran kandungan dalam negeri.
Sedangkan, upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan logo produk ber-TKDN.
“Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN,” ungkap Heru.
Logo TKDN itu sendiri berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk-produk dalam negeri. “Tanda ini wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari tiga elemen utama, yaitu logo, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta QR Code yang dapat dipindai untuk melihat rincian sertifikasi secara digital,” lanjut Heru.
Ia optimistis bahwa keseluruhan strategi tersebut disusun dengan harapan akan adanya kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, di mana sektor industri akan menjadi penggerak perekonomian nasional.
Kedua strategi penguatan tata kelola produk dalam negeri merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional
Tingkat II (PKN II) Angkatan ke-2 tahun 2025 yang diikuti oleh Heru Kustanto.
Dalam hasil proyek perubahannya, disebutkan ada delapan strategi yang termasuk dalam program penguatan tata kelola produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di lingkungan Kemenperin.
Secara keseluruhan, delapan strategi yang ditempuh oleh Kemenperin untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri yakni:
1. Penguatan tata kelola perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri;
2. Penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat; Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
3. Penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN;
4. Penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisasi;
5. Penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD;
6. Penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN;
7. Penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi TKDN; dan
8. Penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam neger
Sumber : Kompas.com